BANDUNG, FOKUSJabar.com : Gery Yolanda dan Tendi Sutendi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti telah menganiaya korban Muhamad Kurnia dimuka umum hingga meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim, Joko Indiarto menegaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa terbukti telah melakukan kekerasan dimuka umum hingga korban meninggal dunia, menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara,” tegas Joko saat membacakan amar putusan di Ruang III Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (9/2/2016).
Joko menjelaskan, menyatakan hal yang memberatkan sebagai bahan pertimbangan, dimana perbuatan para terdakwa telah menyebabkan seseorang meninggal dunia dan perbuatan terdakwa tergolong sadis. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Sementara hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatan, berjanji tak akan mengulangi, bersikap sopan, tidak berbelit-belit, memudahkan jalannya persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Seperti diketahui, penganiayaan itu terjadi berawal dari aksi korban melakukan ‘penilangan’ kepada Deni Julianto dan Leo Ginaldi di Jalan Lengkong Besar. Deni dan Leo tak percaya jika korban adalah anggota polisi terlebih korban meminta uang Rp200 ribu. Keduanya lalu memberitahu kepada teman-temannya, Kakang (tewas ditembak polisi saat akan ditangkap), Tendi Sutendi dan Kalay.
Mereka kemudian mendatangi korban di Jalan Lengkong Besar. Tak lama kemudian datang terdakwa Geri dan Akuy (DPO). Mereka langsung menabrak korban di bagian kaki. Mereka pun lalu memukuli korban dan membawanya ke Jalan Pungkur. Di depan The Premium Spa, mereka membanting tubuh korban sampai terjatuh.
Para pelaku kemudian memukuli, menendang, membanting, menyeret serta menggilas korban dengan menggunakan sepeda motor. Terdakwa Geri memukul, menendang serta memeriksa saku celana dan saku jaket korban. Sementara terdakwa Deny berperan memukul korban dengan menggunakan batu, menendang serta menggilas kepala korban dengan sepeda motor.
Terdakwa Tendi memukul korban dengan menggunakan helm dan menendang korban. Sedangkan Kakang berperan memukuli korban, membanting dan menyeret korban. Atas tindakan para pelaku, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian. Saat ditemukan tak bernyawa, korban Mumu menggunakan stelan bergaya polisi dengan jaket bertuliskan police, dan kaos seperti dari Satlantas Polrestabes Bandung.
(Adi/Yun)