BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terdakwa kasus penganiayaan Gery Yolanda dan Tendi Sutendi dituntut 10 tahun penjara karena terbukti telah melakukan pemukulan terhadap Muhamad Kurnia hingga meninggal dunia.
Jaksa penuntut Fransiska menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, korban Muhamad Kurnia mengalami luka memar, lecet dibagian wajah dan kepala serta sobek dibagian leher dan meninggal dunia di tempat.
” Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan perintah untuk tetap ditahan,” ujar Fransiska kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (26/1/2016).
Fransiska menuturkan, kedua terdakwa bersama-sama telah menganiaya korban di Jalan Pungkur, Kota Bandung depan The Premium Spa, Rabu (12/8) lalu dengan memukuli secara beramai-ramai.
“Pemukulan itu diarahkan kepada bagian badan dan kepala dengan beberapa kali hingga helm korban lepas dan korban jatuh tidak berdaya,” tambahnya.
Kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dimuka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui, penganiayaan itu terjadi berawal dari aksi korban melakukan ‘penilangan’ kepada Deni Julianto dan Leo Ginaldi di Jalan Lengkong Besar. Deni dan Leo tak percaya jika korban adalah anggota polisi, terlebih korban meminta uang Rp200 ribu. Keduanya lalu memberitahu kepada teman – temannya, Kakang (tewas ditembak polisi saat akan ditangkap), Tendi Sutendi dan Kalay.
Mereka kemudian mendatangi korban di Jalan Lengkong Besar. Tak lama kemudian datang terdakwa Geri dan Akuy (DPO). Mereka langsung menabrak korban dibagian kaki. Mereka pun lalu memukuli korban dan membawanya ke Jalan Pungkur. Di depan The Premium Spa, mereka membanting tubuh korban sampai terjatuh.
Para pelaku kemudian memukuli, menendang, membanting, menyeret serta menggilas korban dengan menggunakan sepeda motor. Terdakwa Geri memukul, menendang serta memeriksa saku celana dan saku jaket korban. Sementara terdakwa Deny berperan memukul korban dengan menggunakan batu, menendang serta menggilas kepala korban dengan sepeda motor.
Terdakwa Tendi kemudian memukul korban dengan menggunakan helm dan menendang korban. Sedangkan Kakang berperan memukuli korban, membanting dan menyeret korban. Atas tindakan para pelaku, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian. Saat ditemukan tak bernyawa, korban Mumu menggunakan stelan bergaya polisi dengan jaket bertuliskan police, dan kaos seperti dari Satlantas Polrestabes Bandung.
(Adi/Bam’s)