Ciamis,- Pemkab Ciamis lakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 2.043 pelayan publik dari berbagai elemen termasuk di dalamnya anggota DPRD dan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Ciamis, bertempat di Gedung Islamic Center pada selasa, 16/03/21.
Akselerasi vaksinasi Covid-19 pada 2043 Pelayan Masyarakat ini merupakan tahap lanjutan atau tahap ke-3 dari vaksinasi yang telah dilakukan sebelumnya terhadap tenaga kesehatan serta perangkat di tingkat Kecamatan dan Desa di Kabupaten Ciamis.
Disampaikan Kadis Kesehatan Kabupaten Ciamis dr. Yoyo, tujuan akselerasi vaksinasi covid-19 adalah untuk mempercepat capaian target (cakupan layanan vaksinasi) untuk 70% pembentukan kekebalan kelompok, jelasnya.
“Total target vaksinasi yakni sebanyak 2043 orang, Dari sekian banyaknya ASN maupun Non-ASN di Kabupaten Ciamis hampir seluruhnya bisa dilakukan vaksinasi, sisanya yang belum dapat melaksanakan adalah disebabkan karena ada yang tidak memenuhi syarat seperti kondisi kesehatan yang sedang kurang baikdan ibu hamil,” ujarnya.
Meski demikian Kadinkes menambahkan mereka yang belum dapat menjalankan vaksinasi saat ini dapat di vaksin bila setelah kondisinya membaik dan memenuhi syarat, tambahnya.
“Pada hari ini selain dari pada para ASN terdapat juga dari para tokoh agama dan awak media,” imbuhnya.
Disampaikan dr. Yoyo ini merupakan serangkaian susunan tahapan pelaksanaan vaksin covid-19 dimana tahap ke-3 ini diberikan kepada ASN, dan tahap ke-4 baru akan dilaksanakan kepada seluruh masyarakat, terangnya.
“Jangan takut untuk di vaksin, justru tujuannya adalah ini merupakan upaya ikhtiar kita dalam memerangi covid-19, karena dengan di vaksin maka kekebalan tubuh akan terbentuk, dan dengan 70% jumlah penduduk yang sudah di vaksin, maka Insya Alloh pandemi covid-19 akan segera berlalu” jelasnya.
Sementara menurut Kabid P2P dr. Bayu Yudiawan, dari vaksin tersebut juga ada yang tidak bisa diberikan vaksin, diantaranya yaitu mereka yang mengidap atau mempunyai riwayat penyakit tertentu (kronis), dan mereka yang sudah pernah terpapar dan dinyatakan positif covid-19 sebelum 30 hari setelah dinyatakan positif covid-19, paparnya.
“Mereka yang sudah pernah dinyatakan positif covid-19 sebelum 30 hari dinyatakan positif covid-19 tidak perlu diberikan vaksin, alasannya adalah karena kekebalan tubuhnya secara alami sudah terbentuk, akan tetapi berbeda dengan kita yang belum dalam artian ini sebagai langkah pencegahan,” terangnya.
” Karena kan, pencegahan lebih baik daripada mengobati, maka dari itu mari kita laksanakan vaksinasi,” ujar dr. Bayu.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa tahapan vaksin dosis ke-2 akan kembali diberikan pada tanggal 6 – April nanti ditempat yang sama, pungkasnya.
Diskominfo / wahyu & cucu