BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pakar Kriminolog Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan menilai tindakan pidana penjualan organ tubuh manusia bukan hal baru terjadi di Indonesia dan bermotif eksploitas kemiskinan.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap salah seorang pelaku penjual organ ginjal berinisial HKS di Pondok Bentang Asri jalan Pisces Nomor 18 RT 4/9 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (17/1/2016) lalu.
“Saya enggak yakin kapan waktunya, tapi yang pasti dulu pernah terjadi,” cetus Agustinus Pohan, Kamis (28/1/2016)
Menurutnya, kebanyakan kasus penjualan organ tubuh ilegal yang ada di dunia, ginjal hampir dipastikan selalu bagian diperjualbelikan oleh para pelaku.
“Masih lekat dalam ingatan ada seorang ayah di Jakarta yang dengan terbuka ingin menjual ginjal demi pendidikan anaknya. Namun karena simpati publik akhirnya batal dilakukan,” tambahnya.
Menurutnya, hal itu semakin meyakinkan bahwa motif dibalik praktek terlarang itu adalah eksploitasi kemiskinan. Kejadian seperti ini di waktu dulu, menurutnya, banyak terjadi di India dan Tiongkok.
Namun, lanjut dia, seiring dengan peningkatan perekonomian kedua negara kasus tersebut terus berkurang jumlahnya.
“Menjual organ tubuh sendiri merupakan sesuatu yang tidak etis terlebih lagi melanggar undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Ancaman hukumannya kumulatif 10 tahun penjara dan denda Rp1 milyar,” terang Agustinus.
(Adi/Yun)