BANDUNG, FOKUSJabar.com : Bupati Sumedang nonaktif, Ade Irawan menekankan Mahkamah Agung menindak lanjuti permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan tepat waktu.
Menurut Ade, setelah berkas PK diajukan pihak PN Bandung ke Mahkamah Agung, diirnya memohon untuk secepatnya pihak MA menerbitkan keputusannya.
“SOP-nya kan empat bulan sejak permohonan PK harus sudah ada keputusan. Saya ajukan PK 31 Desember 2015, jadi April 2016 harus sudah terbit keputusan,” tegas Ade di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (9/2/2016).
Terlepas dari PK yang diajukannya, Ade juga mendorong penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi secepatnya menindaklanjuti Keputusan Pengadilan No.133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.
Pasalnya, dalam putusan itu Majelis Hakim Tipikor dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa Ade divonis bersalah bersama – sama dengan Edi Junaedi, Ahmad Saefulloh, Sabihin Ali Rivai, Dadan Subardan dan Roro Susilowati (Pejabat Struktural Setwan 2010).
“Karena pejabat tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, saya mendorong agar Kejari Cimahi segera menetapkan mereka sebagai tersangka,” cetus Ade.
(Adi/Yun)