BANDUNG, FOKUSJabar.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Owneri K menilai, permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi Ade Irawan tidak bersubstansi hukum yang mampu menggagalkan putusan.
“Itu (isi PK) sudah semua diungkapkan, tidak ada hal baru dari pemohon. Semua sudah ada di persidangan, masalah apakah akan dikabulkan atau tidaknya PK, itu kewenangan hakim,” kata Owneri seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Tipikor jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (25/1/2016).
Bahkan, menurutnya, barang bukti lampiran pemohon dengan bentuk compak disk, tidak mempunyai kekuatan untuk mempertajam sangkaan atas kelalaian Majelis Hakim dalam memutuskan vonis hukuman kepada Bupati Sumedang non aktif itu.
“Kalau CD itu kan rekaman pemeriksaan saksi saksi dan terdakwa pada persidangan lalu dan itu pun bukan bukti baru,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati upaya hukum pemohon. Rencananya, permohonan PK akan ditanggapi jaksa penuntut pada Senin (1/2/2016) pekan depan.
“Nanti minggu depan akan kami jawab dengan lengkap. Ya intinya tidak ada hal baru yang diungkapkan,” terangnya.
(Adi/LIN)