CIAMIS, (GNC);- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Rabu (21/6/2023) di Gedung Aula Dinas Pendidikan Ciamis.
Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut Asisten Daerah (Asda) 1, yang mewakili Bupati Ciamis, unsur Forkopimda, Komisioner Kab. Ciamis, Ketua PPK dan anggota PPK Divisi Perencanaan Data & Informasi dari 27 Kecamatan di Ciamis, Disdukcapil, Kemenag, Bawaslu serta tamu undangan lainnya.
Dalam sesi wawancara bersama awak media, Ketua KPU Kab. Ciamis, Sarno Maulana Rahayu mengatakan, kegiatan rapat pleno ini merupakan pelaksanaan dari PKPU No. 7 Tahun 2022 untuk PKPU No. 7 Tahun 2023, serta dilaksanakan secara serentak secara nasional.
“Ini dijadwalkan secara serentak secara nasional. KPU Kabupaten/Kota diberi waktu tanggal 20-21 Juni ini dan KPU Ciamis melaksanakan pleno DPT di hari ini,” Ucapnya.
Sarno menjelaskan, Rapat pleno tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan penyesuaian data, mulai dari Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sehingga dapat menghasilkan ketetapan DPT Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Ciamis.
Dari hasil rapat tadi, KPU Ciamis menetapkan jumlah DPT sebanyak 965.599 orang, naik dari jumlah DPT pada Pemilu sebelumnya di taun 2019. Dengan total jumlah TPS sebanyak 3.943, 4 diantaranya merupakan TPS khusus di 2 Lembaga Pemasyarakatan Ciamis dan 2 Pondok Pesantren di Jatinegara, Ciamis.
Rincian Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT tahun 2024:
Jumlah pemilih aktif: 965.599
Jumlah pemilih baru: 1.690
Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat: 3.343
Jumlah Perbaikan Data Pemilih: 5.000
Jumlah Pemilih Potensial Non-KTP el: 27.437. (Dewi)***