CIAMIS-Sebanyak 181 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ciamis mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72, Kamis (17/8). Bahkan 5 orang diantaranya langsung bebas.
Rinciannya, warga binaan yang mendapat Remisi umum 1 bulan sebanyak 47 orang, Remisi umum 2 bulan sebanyak 52 orang, Remisi umum 3 bulan sebanyak 52 orang, Remisi umum 4 bulan sebanyak 19 orang, Remis umum 5 bulan sebanyak 8 orang, Remisi umum 6 bulan sebanyak 2 orang. 1 orang subsider ke yayasan.
“Sementara yang langsung bebas sebanyak 5 orang, tapi tadi penyerahan ada empat orang karena sakit nanti setelah sembuh langsung bebas,” Ujar Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Gumilar Budi Rahayu.
Gumilar menuturkan warga binaan yang mendapat remisi ini berprilaku baik dan mengikuti proses binaan yang dilakukan oleh Lapas. Yang lebih penting berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Bagi yang mendapat remisi langsung bebas diharapkan bisa kembali bersosialisasi dengan masyarakat. Sehingga dapat berguna bagi bangsa dan negara.
Sementara itu, hingga kini Lapas Kabupaten Ciamis menampung 307 orang warga binaan yang terdiri dari narapidana 230 orang dan tahanan 77 orang terdiri dari laki laki 298 orang dan perempuan 9 orang. (YT Nugraha)