CIAMIS, (GNC);- Polres Ciamis mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Sukadana dan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih DPO.
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono menjelaskan pelaku melakukan pencurian dengan modus menunggu rumah dalam keadaan kosong, lalu membobol pintu dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku NS (56), warga Jl. Liunggunung, Panyingkiran, Indihiang, Kota Tasikmalaya, melakukan aksinya bersama satu orang rekannya A yang saat ini masih DPO,”ungkap AKP Carsono, Kamis (18/9/2025).
Dalam kasus pertama di wilayah Sukadana, pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban, lalu mengambil 1 unit handphone Infinix Hot 9 Play dan 2 buah tabung gas LPG.
Sedangkan pada kasus kedua di Cisaga, pelaku bersama rekannya A membobol pintu rumah korban dan mencuri 1 unit sepeda motor Honda Revo yang diparkir di dapur dalam keadaan kunci tergantung.
“Kejadian ini terjadi berurutan, tanggal 15 dan 16 Mei 2025. Dalam kedua kasus ini, rumah korban dalam keadaan kosong, dan pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk dan mengambil barang,” lanjut AKP Carsono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui tinggal di wilayah Tasikmalaya. Pada 12 Agustus 2025, Unit Resmob Polres Ciamis bersama Unit Reskrim Polsek Sukadana melakukan penangkapan terhadap NS di rumahnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan seluruh barang hasil pencurian masih berada dalam penguasaannya karena kesulitan menjualnya,” terang AKP Carsono.
Barang Bukti yang Diamankan, diantaranya 1 unit handphone Infinix Hot 9 Play, 2 buah, tabung gas LPG, 1 unit sepeda motor Honda Revo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya dan akan terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong,” tutup AKP Carsono.