CIAMIS, (GNC);- Satuan Reskrim Polres Ciamis mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan beras sebanyak 1.350 KG (1,35 TON) di Dusun Desa RT 002/ RW 001 Desa Cijulang, Kec. Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Kasat Reskrim Ciamis AKBP Carsono, S.H., S.I.K., menyampaikan pelaku IA menggunakan modus berpura-pura membeli beras, lalu mengelabui korban dengan mengajaknya ke ATM sebelum akhirnya melarikan diri.
“Kejadian bermula ketika IA dengan seorang wanita berinisial R (DPO) untuk menipu korban, DF, pedagang asal Karangnunggal. Mereka berpura-pura memesan 1,3 ton beras untuk program fiktif ‘Makan Bergizi Gratis (MBG)’, lalu meminta korban mengirim beras ke kontrakan di Cihaurbeuti, Ciamis, pada 5 September 2025,” ungkap AKP Carsono, Jumat (12/9/2025).
“Setelah korban menurunkan 1.350 kilogram beras di depan kontrakan yang ditunjuk, IA berpura-pura hendak melakukan pembayaran tunai dan mengajak korban pergi ke sebuah ATM di Rajapolah. Keduanya berangkat menggunakan kendaraan berbeda korban menggunakan mobil, sedangkan IA menggunakan sepeda motor,” tambah AKP Carsono dalam keterangannya.
Tanpa sepengetahuan korban, saat ia berada dalam perjalanan bersama tersangka, IA ternyata telah menyuruh orang lain untuk mengangkut seluruh beras dari lokasi menggunakan kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Colt T120SS.
Dalam perjalanan menuju ATM, tersangka IA melarikan diri dan memutus komunikasi. Korban yang curiga kemudian kembali ke lokasi penurunan beras dan mendapati bahwa seluruh beras telah raib.
“Modus pelaku adalah memesan beras seolah-olah sebagai pembeli, lalu mengajak korban pergi agar lokasi pengiriman kosong. Di saat bersamaan, pelaku menyuruh orang lain mengambil barang tersebut,” ujar AKP Carsono, Kasatreskrim Polres Ciamis.
Polisi berhasil menangkap tersangka IA beberapa hari kemudian saat hendak menerima kiriman minyak goreng di Rajapolah. Kini, ia ditahan di Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Colt T120SS warna hitam 1 unit sepeda motor Yamaha B3F-F A/T.
IA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaKman maksimal 4 tahun penjar.
Diakhir, Kasatreskrim mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih waspada terhadap modus pemesanan barang dalam jumlah besar tanpa pembayaran di muka atau dokumen resmi.