CIAMIS, (GNC);- Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Cisaga Indah, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Hendra Supriyadi pada 4 Juni 2025.
Kapolres Ciamis melalui Konferensi Pers menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban, Hendra Supriyadi, diajak bertemu oleh pelaku perempuan bernama Ayu Wandari. Dalam pesan WhatsApp-nya, Ayu mengaku tengah hamil dan ditinggalkan suaminya, sehingga meminta bantuan korban. Mereka kemudian bertemu dan menginap di hotel.
Saat korban tertidur pada Rabu dini hari (4/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, Ayu mencuri satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik, satu unit handphone Oppo A3X, serta uang tunai Rp2,3 juta. Aksi ini dilakukan bersama suaminya, Tandy Winata Sukirman, yang telah menunggu di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku Ayu dalam kondisi hamil 8 bulan saat melakukan aksi pencurian, dan dari hasil pemeriksaan keduanya merupakan pasangan suami istri yang menikah siri,” jelas Kapolres. Barang-barang hasil curian rencananya akan dijual untuk biaya persalinan dan kebiasaan judi online Tandy.
Petugas Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan kedua pelaku pada 26 Juli 2025 di wilayah Cimahi Selatan. Mobil korban berhasil ditemukan dalam penguasaan pelaku, sementara handphone sudah dijual secara COD.
Kini, pelaku Tandy Winata telah ditahan, sedangkan Ayu Wandari belum ditahan dengan mempertimbangkan kondisi kehamilannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kedekatan emosional untuk melancarkan aksi kriminal.