CIAMIS, (GNC);- Seorang pria berinisial IS (22), warga Desa Rancah Girang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, berhasil diamankan Unit Satreskrim Polres Ciamis setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online difabel.
Kapolres Ciamis melalui keterangan resminya menyampaikan, peristiwa itu terjadi Rabu (04/06/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Pasir Dawuh, Kecamatan Rancah. Pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojek online dan memesan layanan melalui aplikasi Maxim.
“Korban, Muhammad Ramdani, menerima pesanan dari pelaku untuk penjemputan dari Kertasari menuju Rancah. Namun, di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba memberhentikan korban, dan menodongkan pisau dapur, lalu merampas sepeda motor beserta barang-barang berharga lainnya,” terang Kapolres, Rabu (23/07/2025) di Mapolres Ciamis.
Barang yang berhasil digasak pelaku antara lain satu unit Yamaha Jupiter Z one warna putih, sebuah dompet, STNK kendaraan serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang berada di bagasi motor.
Pelaku IS diketahui berprofesi sebagai satpam sejak tahun 2021. Ia akhirnya ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Ciamis pada Rabu, 4 Juli 2025 setelah hasil penyelidikan mengarah pada identitas dan keberadaan tersangka.
“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk memesan ojek online, sepeda motor milik korban, dan satu STNK kendaraan,” tambah Kapolres.
Korban yang diketahui merupakan seorang difabel ini terpaksa kehilangan mata pencaharian sehari-harinya sebagai driver ojek online.
IS mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena kecanduan judi online. Motor curian belum sempat dijual dan masih dalam penguasaan pelaku saat ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam perjudian daring karena dapat mendorong tindak kriminal lain yang merugikan banyak pihak.