CIAMIS, (GNC);- Seorang pria di Pamarican, Kabupaten Ciamis berinisial S (42) mencabuli anak kandungnya sebanyak 15 kali selama tiga tahun. Korban adalah DH (12) yang masih dibawah umur.
“Tersangka melakukan pencabulan sebanyak 15 kali, terhitung dari 2023-2024 dan terungkap Mei 2025,” Ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat Prescon di Mapolres Ciamis, Senin (26/05/2025).
AKBP Akmal menjelaskan kronologis kejadian, tersangka S awalnya melakukan pencabulan dengan meraba dan mencium, pada Mei 2024 pencabulan ini semakin jauh dan sudah ada persetubuhan.
“Seorang ayah sekaligus tersangka S melakukan persetubuhan dengan anak kandung yang menjadi korban sebanyak 6 kali,” jelasnya.
Akmal mengatakan korban adalah anak kandung tersangka S yang bercerai, awalnya ikut dengan ibunya kemudian karena ibunya menikah lagi dengan pria lain, korban bersama adiknya ikut dengan ayah sekaligus tersangka S.
“Bersangkutan sudah cerai, lalu tersangka beberapa kali melihat anaknya berpakaian terbuka dan memicu perbuatan tersangka. Karena korban masih dibawah umur, korban hanya bisa terdiam saja,” Terangnya.
Akmal mengatakan aksi bejat ini terungkap saat korban DH menceritakan kepada tetangganya T, dan T melaporkan langsung kepada ibu kandung korban.
“Ibu kandung korban langsung melapor kepada kami pada 20 Mei 2025, dan kami langsung bertindak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka lalu dilakukan penahanan,” Ujar Kapolres.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar.