GNC, – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tanggung jawab pengawasan terhadap aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat regulasi dan perlindungan bagi para investor di sektor keuangan digital.
baca juga : Bibit Siklon Terpantau di Laut Jawa, Waspada!
Keputusan ini mencakup seluruh jenis aset keuangan digital, termasuk kripto dan produk terkait lainnya. Menurut Kepala Bappebti, Rudi Handoko, pengalihan tugas ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan transparansi dalam transaksi digital yang terus berkembang pesat. “OJK memiliki kapasitas yang lebih besar untuk mengelola regulasi yang lebih kompleks terkait keuangan digital, yang kini semakin meluas di Indonesia,” jelas Rudi.
OJK sebagai lembaga yang berwenang akan memiliki kewenangan penuh dalam hal regulasi, pengawasan, serta perlindungan investor di pasar aset keuangan digital. Keputusan ini juga menyusul peningkatan permintaan yang signifikan dari masyarakat terkait instrumen investasi berbasis digital.
baca juga : Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Hari Ini
Pengalihan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi keuangan digital di Indonesia serta mencegah potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat luas. Namun, beberapa pihak juga menyampaikan keprihatinan terhadap dampaknya terhadap pengawasan pasar, yang dinilai masih perlu waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan ini.(RED)***
Sumber: AntaraNews