CIAMIS, (GNC);- Merokok ilegal saja sudah bahaya apalagi merokokyang ilegal terlebih lagi rokok litinium (elektrik) jadi sebaiknya tidak dilakukan.
Demikian hal tersebut diungkapkan Pj Bupati Ciamis H. Engkus Sutisna saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di gedung PKK Kabupaten Ciamis Kamis (26/09/2024).
“Selain itu hendaknya kita lebih jeli membedakan ciri rokok ilegal dan legal dimana rokok ilegal mempunyai ciri harga yang relatif murah, hingga demikian bukan kita saja perokok yang dirugikan namun juga pemerintah karena tidak membayar Cukai,” ungkapnya.
Dijelaskan Engkus Sutisna dari data yang tercatat saat ini jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang dan ini harus menjadi fokus pengendalian peredaran cukai.
“Dan tentunya ini harus menjadi perhatian kita sebagai pengendali peredaran cukai,” tuturnya.
Untuk ini semua pihaknya di sisi mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
“Jika saja warga mengetahui silahkan bisa dilaporkan kepada aparat yang berwenang,”tegas Engkus.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kejari Ciamis, Kodim 0613, Kapolres Ciamis, unsur Forkopimda, kepala pengawas bea cukai Tasik, Kasatpol pp, para camat se-Kabupaten Ciamis.
Hal senada dikatakan Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara menyampaikan, sosialisasi ini bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di daerah.
Sosialisasi ini akan dilanjutkan di tiga wilayah eks-kawedanan disertai operasi pasar di beberapa kecamatan. Edukasi juga akan dilakukan melalui media digital seperti webinar, YouTube, dan radio.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara melalui cukai.
Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan menyoroti pentingnya kerjasama antar instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur.
kerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penegakan hukum. Tindakan kami berupa edukasi kepada masyarakat serta tindakan represif jika diperlukan,” katanya.
Bea Cukai memperkirakan penindakan akan menyentuh angka 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal hingga akhir tahun.
Pada 12 November nanti, barang hasil penindakan akan di musnahkan dengan cara dibakar. Dengan perkirakan ada sekitar 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan.
Budi menegaskan, selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga menimbulkan ancaman bagi kesehatan konsumen. Produk-produk ini sering diproduksi di tempat yang tidak higienis dan menggunakan bahan baku yang tidak terjamin.
Selain itu, pabrik-pabrik yang memproduksi rokok ilegal seringkali beroperasi secara sembunyi-sembunyi di rumah kontrakan, tidak di pabrik resmi.
Penerapan cukai ini bertujuan untuk membatasi konsumsi produk yang dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, seperti diabetes dan masalah ginjal.
Diharapkan, kebijakan ini mampu menekan konsumsi berlebihan yang bisa membahayakan kesehatan, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. (Red)***