CIAMIS, (GNC);- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak Tahun 2024, di Aula The Priangan Hotel Ciamis, Senin (16/09/24).
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan bahwa rakor ini digelar bertujuan untuk mensosialisasikan perekrutan anggota KPPS yang akan bertugas di TPS pada pelaksanaan pilkada tahun 2024.
“Kami mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mensosialisasikan perekrutan anggota KPPS,” Ungkapnya.
“Anggota KPPS ini akan bertugas di 2.081 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Ciamis, dan membutuhan sebanyak 14.567 orang yang akan disebar di tiap desa/kelurahan sebanyak 7 orang,” Terang Oong.
Oong menjelaskan bahwa sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024.
“Tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17-21 September 2024,” jelasnya.
“Setelah penerimaan pendaftaran dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 18-29 September 2024, lalu hasil seleksi akan dilakukan mulai 05-07 Oktober 2024, untuk penetapan dan pelantikan dilaksanakan tanggal 07 November 2024,” Tambahnya.
Lebih lanjut Oong mengatakan, untuk masa kerja KPPS dimulai dari 07 November hingga 08 Desember 2024.
“Demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Ciamis memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal,” Katanya.
Ia juga mengingatkan kepada para PPK yang hadir agar berhati-hati dalam tahapan rekrutmen KPPS dan menghimbau para petugas PPS untuk mensosialisasikan Pilkada serentak 2024 kepada masyarakat.
Dilain pihak, Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani mengatakan, bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bawaslu Ciamis.
“Dari dinas kesehatan untuk membahas syarat kesehatan bagi calon anggota KPPS, termasuk pengecekan gula darah, kolesterol, serta kondisi jasmani dan rohaninya,” Ungkapnya.
“Anggota KPPS juga diwajibkan mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan, karena KPU preminya tidak ada anggaranya,” Imbuhnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan, dalam perekrutan anggota KPPS tidak boleh suami istri bertugas di TPS yang sama, dengan batasan usia maksimal 55 tahun.
“Kita juga akan menyediakan TPS khusus di dua pesantren dan satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Ciamis,” Ujarnya.
Said menambahkan, honorarium anggota KPPS Pilkada 2024 lebih kecil dibandingkan Pemilu sebelumnya.
“Honorarium untuk Ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu, anggota KPPS Rp800 ribu dan Linmas Rp650 ribu,” Pungkasnya.