CIAMIS, (GNC);- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024 dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal, setelah tidak ada lagi bakal pasangan calon lainnya yang menyerahkan berkas pencalonan ke KPU Kabupaten Ciamis, di masa perpanjangan pendaftaran, 2-4 September 2024.
Dalam konferensi persnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, Oong Ramdani, mengatakan setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Ciamis Tahun 2024.
“Kami KPU Ciamis telah melaksanakan perpanjang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dan sampai penutupan tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 tidak ada yang mendaftar ke KPU Ciamis,” Jelasnya.
Oong menjelaskan, jadi hanya terdapat satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Herdiat Sunarya dan Yana D Putra yang sudah di usulkan oleh 15 partai politik.
“15 partai politik tersebut diantaranya, Partai PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat,” Tutur Oong.
Lebih lanjut, Oong mengatakan bahwa KPU telah melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada Serentak 2024.
“Untuk persyaratan satu calon pasangan yakni Herdiat-Yana sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku dan hasilnya telah memenuhi syarat,” Terangnya.
Dikesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Ciamis, Fani Dwi Ruyantini mengatakan, selama proses pendaftaran Bawaslu terus mengawasi tahapan demi tahapan yang dilakukan KPU.
Fani juga mengatakan bahwa ini merupakan proses akhir untuk tahapan pendaftaran, Bawaslu Ciamis selalu memastikan tata cara dan prosedur yang sudah dilakukan oleh KPU.
“Kita lalui dan ikuti bersama, dan kita meyakini bahwa yang dilaksanakan oleh KPU ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada di PKPU,” Ungkapnya.
Fani juga menyampaikan salah satu fenomena baru di pilkada serentak tahun 2024 ini, bahwa adanya kotak kosong.
“Mungkin ini fenomena yang menasional tapi untuk di Jawa Barat, Kab. Ciamis jadi satu-satunya yang memiliki satu pasangan calon, dan ini tentu akan mengacu pada PKPU yang akan kita awasi,” Terangnya.
“Sebagai lembaga pengawas kami akan mengikuti apa yang ada didalam prosedur yang ada di kpu bahwa proses nya sesuai dengan prosedur,” Tambahnya.