CIAMIS, (GNC);- Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024 diperpanjang.
Dengan hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon diberi kesempatan lebih luas bagi calon-calon potensial yang belum sempat mendaftar,” Jelas Oong, Sabtu (31/08/2024) di Aula Hotel The Priangan Ciamis.
“Dengan begitu partisipasi aktif dari masyarakat dan partai politik penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,” Tambahnya.
Selanjutnya, Oong menyampaikan KPU Ciamis telah membuka masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Ciamis, pilkada serentak selama tiga hari.
“Pendaftaran balon Cabup Cawabup Ciamis sudah dibuka sejak Selasa sampai Kamis 27-29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB,” Terangnya.
“Hingga saat ini baru satu pasangan yaitu Herdiat-Yana yang didukung oleh 15 partai politik,” Tambah Oong.
Dijelaskannya, pada pendaftaran awal pasangan Herdiat-Yana sudah mengantongi 18 partai pengusung, namun sampai pendaftaran ditutup hanya ada 15 partai politik yang mengusungnya.
“Memang awalnya sudah ada 18 partai politik yang mendukung pasangan HY, namun sampai pendaftaran ditutup jam 23.59 di aplikasi Silonkada hanya ada 15 partai politik,” Ungkapnya.
“Artinya ada dua partai politik di Ciamis yang belum mengusulkan pasangan calon yaitu Partai Hanura dengan PSI, sementara satu partai politik dibatalkan pesertanya di pemilu kemarin yaitu partai Garuda,” Terang Oong.
Lebih lanjut, Oong menjelaskan dalam regulasi apabila sampai Kamis 29 Agustus 2024 jam 23.59 hanya ada satu pasangan calon, maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran.
“Jika sudah melakukan perpanjangan dan masih tetap satu pasangan calon, maka pasangan tersebut ditetapkan sebagai calon sesuai dengan regulasi yang mengatur,” Ucapnya.
Meskipun Oong menilai besar kemungkinan di Ciamis tetap hanya ada satu pasangan, yaitu pasangan HY yang dipastikan akan melawan kotak kosong, namun tahapan pendaftaran harus tetap dijalankan dengan memperpanjangnya selama tiga hari (2-4 September) sesuai aturan yang harus dijalankan.
Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini, Oong berharap Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, akan ada lebih banyak pasangan calon yang mendaftar sehingga kompetisi dalam Pilkada nanti bisa lebih sehat dan demokratis,” Harapnya.
Dilain pihak, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin mendukung terhadap keputusan KPU dengan syarat perpanjangan tersebut tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami Bawaslu mengapresiasi langkah KPU dalam pelaksanaan perpanjangan ini, namun tetap harus sesuai dengan regulasi yang ada,” Ungkap Jajang.
“Kami mempersilahkan KPU untuk melanjutkan perpanjangan, selama tetap berada dalam koridor regulasi agar tidak menimbulkan masalah,” Tegasnya.
Ditambahkan Jajang, bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk memaksimalkan tahapan tanpa menyalahi aturan, dan memastikan tidak ada dugaan maladministrasi.