CIAMIS, (GNC);- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Wilayah Tasikmalaya bersama Anggota Komisi XII DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota dewan DPRD Kabupaten Ciamis Mochamad Ijudin menggelar penyuluhan jasa keuangan di Aula Hotel The Priangan Jum’at (30/08/2024).
Dengan tema “Edukasi Pinjaman Online dan Investasi Bodong” ini digelar untuk mengedukasi tentang permasalahan ekonomi kepada masyarakat Kabupaten Ciamis.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Agun Gunandjar Sudarsa melalui Zoom meeting, dan kesempatan ini juga Mochamad Ijudin berhalangan hadir dan diwakili oleh Dian Sholeh (Ghozin).
Adanya permasalahan pinjol, investasi ilegal, dan judi online ini menjadi fenomena sosial yang dapat di lakukan oleh siapapun, mulai dari masyarakat umum bahkan pejabat pemerintah.
Ghozin menjelaskan dengan permasalahan ini, pengawasan dari pemerintah perlu diperketat dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal serta mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati.
Lebih lanjut, Ghozin menilai edukasi literasi keuangan yang memadai juga menjadi kunci penting untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat pinjol yang merugikan.
“Kami kembali tekankan tentang bahayanya terlibat dengan berbagai transaksi ilegal seperti pinjaman online, judi online dan investasi ilegal ini sangatbakan merugikan,” Ujarnya.
Akan adanya keseriusan dalam hal ini maka Ketua AMPI Kang ijudin dulu telah membentuk forum pennaggulangan Judol dan Pinjol di Ciamis dan kebetulan Kang Ijudin sebagai ketua koordinator nya.
Pembentukan forum tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan judi online, Pinjol dan lainnya.
Pengawas OJK Tasikmalaya Putu Arya mengatakan edukasi kali ini menjelaskan masalah edukasi pinjaman online dan investasi bodong (ilegal).
“Kami memberikan pemahaman kepada yang hadir disini (UMKM) supaya tidak terjerat pinjaman online ilegal dan waspada investasi bodong supaya tidak terjerat,” katanya.
Putu juga menjelaskan jika pinjaman online legal tata cara penagihan nya sangat jauh berbeda dengan pinjaman online ilegal.
“Kalau pinjol yang legal itu ada aturannya, tidak sembarang menagih dan tidak dengan ancaman dan sebagainya, berbeda dengan pinjol ilegal yang selalu meneror dan mengancam pada saat penagihan,” jelasnya.
Putu juga mengimbau kepada para UMKM yang datang untuk tidak tergiur dengan investasi dengan nilai yang sangat tinggi dan menggiurkan dan menggunakan pinjol secara bijak agar tidak terjerumus.
“Kami memberikan edukasi seperti itu saja, Imbauannya waspada dengan investasi yang menawarkan hasil yang tinggi dan tidak wajar, saya berharap penggunaan pinjaman online dapat digunakan secara bijak,” pungkasnya.