CIAMIS, (GNC);- Sebanyak 50 anggota DPRD Ciamis periode 2024-2029 resmi dilantik di ruang Rapat Tumenggung Wiradikusuma DPRD Ciamis, Senin (5/8/2024) pagi.
Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang peresmian pengangkatan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis masa Jabatan 2024-2029 sebagai dasar dalam pengambilan sumpah janji tersebut.
Terdapat 18 wajah baru dan 32 wajah lama dari 50 orang yang telah dilantik di keanggotaan DPRD Kabupaten Ciamis.
Meski sempat diwarnai dengan interupsi dari salah satu anggota DPRD yang keberatan dengan Cecep Permadi dari fraksi Gerindra, bersangkutan dapat dilantik padahal sedang dalam proses hukum.
Menurut Ketua Nanang, belum ada keputusan dari Pengadilan negeri dan putusan MK, yang bersangkutan bisa dilantik karena bukan pidana dan hanya permintaan maaf dengan keputusan tersebut pelantikan bisa dilanjutkan.
Pada kesempatan tersebut diumumkan H. Oih Burhanudin dari fraksi (PDIP) sebagai Ketua DPRD Sementara dan H. Komar dari fraksi (PAN) sebagai Wakil Ketua DPRD Sementara.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para anggota dewan yang baru dilantik.
Engkus juga menekankan bahwa amanah yang diemban merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme.
Pj Bupati juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk bekerja dengan dedikasi tinggi dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Ia berharap agar amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Ciamis.