CIAMIS, (GNC);- Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepada 249 Kepala Desa (Kades) beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Kamis (27/6/2024).
Dengan begitu, 249 kades yang ada sah menerima SK perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya.
Sebelumnya masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, mengucapkan terima kasih kepada para kepala desa, ketua BPD, dan anggotanya atas kinerja serta pengabdian dalam memajukan Kabupaten Ciamis.
“Saya ucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini para kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi nya dalam membangun dan memajukan desa di wilayah nya masing-masing,” Ucapnya.
Ia juga memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada para kepala desa laksanakan tugas, fungsi dan kewajiban sebagai kepala desa sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” Tutur Pj Engkus.
“Kepada ketua BPD beserta anggota, jalankan tugas secara bersih agar lembaga dan anggota BPD semakin aktif dalam melaksanakan fungsi kepemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jaga koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar selalu sinergis,” Tegasnya.
Sementara kepada ketua BPD dan anggotanya, Pj Bupati menekankan pentingnya aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
“Koordinasikan dan jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya,” tambahnya.
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pj Bupati menekankan pentingnya netralitas aparatur dalam memastikan pesta demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Di akhir sambutannya, Pj Bupati mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Ciamis.
Peristiwa pengukuhan ini bukan hanya menggambarkan komitmen untuk memperkuat pemerintahan desa yang efektif, tetapi juga mempererat kesatuan dalam menjaga kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis.