CIAMIS, (GNC);- KPU Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi untuk Pencalonan Perserongan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada Pilkada Serentak Tahun 2024, di Hotel Priangan Ciamis, pada Selasa (07/05/2024).
Menurut Oong Ramdani, Ketua KPU Ciamis mengatakan selain administrasi untuk calon bupati dan wakil bupati terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi.
“Selain administrasi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya calon dapat memenuhi dukungan sebanyak 72.420 yang dibuktikan dengan KTP para pendukungnya, minimal 14 kecamatan se-Kabupaten Ciamis,” Terangnya.
baca juga: Pimpin Apel Pagi, Pj Bupati Ciamis Tegaskan Prioritaskan Pendidikan Karakter
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini KPU belum menerima berkas pendaftaran calon dari independen. Namun untuk sekedar konsultasi dan komunikasi sudah ada dua orang.
“Sampai saat ini belum ada satu orang pun yang mendaftar dari calon perseorangan. Tapi sudah ada yang konsultasi satu orang guru dan yang satu lagi belum diketahui latar belakangnya,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ciamis, Muharam mengatakan pengumuman untuk calon perseorangan digelar secara serentak di tingkat nasional yang diumumkan dari tanggal 05 sampai 07 Mei 2024, dan untuk proses pendaftarannya tanggal 8 Mei 2024.
“Persyaratan Penyerahan dukungan yang harus diserahkan oleh calon perseorangan nanti kalau ada yang mendaftar yaitu sekitar 72.420 KTP yang harus tersebar minimal di 14 Kecamatan, namun kalau tersebarnya di seluruh kecamatan itu lebih bagus lagi,” Jelasnya.
Dijelaskannya, untuk saat ini yang daftar perseorangan belum ada, namun pada bulan April lalu ada dua orang itupun hanya sebatas konsultasi saja.