JAKARTA, (GNC);- Kamis, 21 Desember 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan sejumlah Pimpinan daerah yang dilantik tahun 2019 seperti yang dilayangkan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul, terkait terpotongnya masa bakti Pimpinan Daerah yang dilantik untuk masa bakti tahun 2019-2024 sebagaimana dapat disaksikan secara terbuka di kanal Youtube MK (https://www.youtube.com/live/TyZS7TYuOsc?si=jEaiAOef926gdE3f).
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.
Hal ini juga disebabkan karena pengimplementasian serta pencapaian RPJMD disejumlah daerah bisa saja terhambat untuk terpenuhi dan dituntaskan, mengingat masa bakti yang terpotong apabila mengacu pada Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Dan ini praktis merugikan sejumlah pimpinan daerah yang dilantik di tahun 2019
Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasan dikabulkannya gugatan masa jabatan kepala daerah tersebut.
“Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” Saldi Isra.
Sementara itu Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum FH UNIGAL Ciamis Hendra Sukarman SH SE MH mengatakan Tentu dikabulkannya gugatan ini oleh MK membuat masa bakti Dr. H. Herdiat Sunarya dan H. Yana D Putra jadi akan berakhir di bulan April 2024 mendatang sesuai waktu masa jabatan berlaku bagi Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
“Sehingga hak dan kewajiban Bupati/Wabup Ciamis di perhitungkan 5 tahun sejak dilantik,” tegasnya.
Terkait pembacaan masalah jabatan Bupati/Wabup dalam rapat dengan DPRD hal tersebut dapat di indahhkan atau bahkan di abaikan karena ada putusan MK tersebut.
“Selanjutnya, pihak terkait baik Kabag Penum dapat meralat surat yang sudah di layangkan baik ke provinsi maupun ke Kemendagri,” tegasnya. (TIM)***
Sumber: Channel Youtube Mahkamah Konstitusi RI