CIAMIS, (GNC);- Menjelang kesiapan pelaksanaan pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukamantri menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR).
Rakor tentang Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Logistik tersebut berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
Ketua Panwascam Sukamantri, Popo Hasan Mustopa dalam sambutannya mengatakan bahwa memastikan pelaksanaan pendistribusian logistik Pemilu Serentak 2024 agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisiensi dalam pembiayaan.
“Panwascam Sukamantri telah siap melakukan pengawasan kedatangan logistik tingkat kecamatan Sukamantri,” Ucap Popo.
“Rapat ini merupakan bagian dari upaya Panwas Kecamatan Sukamantri untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap logistik Pemilu menjelang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” Tambahnya.
Popo juga menegaskan Panwascam Sukamantri berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh stak holder dan unsur terkait untuk mewujudkan kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum yang bersih, jujur, adil, dan demokratis.
Pendistribusian saat ini baru sampai tingkat kabupaten untuk kecamatan belum. Karena masih menunggu keputusan dari KPU.
“Nanti ketika pendistribusian kita akan mendampingi pendistribusian logistik pemilu. Terkait pelanggaran hingga saat ini masih teratasi. Dugaan pelanggaran terjadi pada pemasangan APK, namun semua telah diselesaikan oleh pihak Panwascam Sukamantri,” Kata Popo.
Perlu diketahui untuk kelengkapan logistik Pemilu terdiri dari perlengkapan pemungutan suara yang meliputi Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, alat untuk mencoblos pilihan, serta Tempat Pemungutan Suara.
baca juga: Panwaslu Kecamatan Cidolog Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Jawa Barat
Sedangkan dukungan perlengkapan lainnya berupa sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem atau perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat, alat untuk mencoblos pilihan, dan alat bantu tunanetra.
Untuk penyimpanan Logistik Pemilu, karena jumlah TPS sangat banyak Panwascam Sukamantri memerlukan tempat yang aman dan luas. “Antisipasi hal itu sudah kita persiapkan dan sudah kita dicek tingkat kelayakan gedung,” Tegasnya.
Senada dengan Ketua Panwascam Sukamantri terkait logistik, disampaikan Jajang, Dari sejumlah logistik Pemilu yang akan di kirim hingga saat ini belum menerima apapun terkait dengan logistik.
“Adapun terkait dugaan pelanggaran itu ada yaitu dari segi APK, dan pihaknya telah menyelesaikanya secara duduk bersama memanggil para pihak,” Terangnya.
Jajang menambahkan, bahwa cakupan kinerja Panwascam Sukamantri membawahi 5 Desa dengan jumlah titik APK sebanyak 46 titik, jumlah TPS sebanyak 73 titik.
“Ada 17.186 orang sebagai hak pilih dengan jumlah TPS sebanyak 73 dan tempat pemasangan APK sebanyak 46 titik tersebar di 5 Desa di Kecamatan Sukamantri,” Ungkapnya.
Kata Jajang, pada pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024 pihaknya menerapkan 2 metode yaitu pengawasan secara langsung dan pengawasan secara tidak langsung.
“Untuk pengawasan langsung kami dari panwas langsung investigasi ke lapangan terkait pelaksanaan setiap tahapan termasuk dalam masa kampanye,” Papar Jajang.
Adapun pengawasan tidak langsung berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh PKD terkait adanya kegiatan pergerakan kampanye di masing-masing Desa.
Lebih lanjut, Jajang menjelaskan, dalam upaya pencegahan pihaknya telah melaksanakan himbauan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kades, perangkat Desa dan Lembaga lainnya.
Selain itu, pihak Pawascam Sukamantri telah memberikan himbauan terkait pemasangan alat peraga kampanye agar tidak melanggar aturan, serta larangan kampanye di tempat ibadah, dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran,” kata Jajang.
Dia menambahkan, Panwascam Sukamantri juga akan mengawasi dan mencatat metode kampanye yang diizinkan.
“Metode kampanye yang dizinkqn antara lain pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Jelasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut tersebut Popo Hasan Mustofa Ketua Panwascam Sukamantri atau Divisi SDM, Pendidikan, Pelatihan dan Informasi, Jajang Hidayat Divisi Hukum Pencegahan, Partisifasi dan Hubungan Masyarakat Jajang Hidayat, Yuyus Rusdinar Divisi Penangan Pelanggaran dan Sengketa dan Iyep Herdiana Kepala Sekertariat, seluruh anggota Panwaslu dan PKD Kecamatan Sukamantri beserta sejumlah awak media.