CIAMIS, (GNC);- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan 5 Kepala Desa hasil Pengganti Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa (Musdes), di Aula Setda Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (11/12/2023).
Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan dengan kata pelantikan dari Bupati Ciamis kemudian penandatanganan berita acara sumpah jabatan oleh Bupati Ciamis, lima Kepala Desa, BPD, saksi, rohaniawan serta penyematan tanda pangkat dan surat keputusan Bupati Ciamis.
Adapun yang dilantik adalah Agus Hermawan Desa Salakaria kecamatan Sukadana, Majur Desa Panawangan Kecamatan Panawangan, Dedi Desa Rancah Kecamatan Rancah, Devi Yuviana Desa Ciomas Kecamatan Panjalu dan Sigit Kuswantoro Desa Kalapasawit Kecamatan Lakbok.
baca juga: Hadiri Pelantikan IMI, Bupati Herdiat: Gaungkan Event Otomotif
“Alhamdulillah, telah dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) di 5 desa Se-Kab Ciamis, terimakasih kepada seluruh panitia pemilihan Kepala Desa, para ketua BPD, dan mantan kades atas curahan tenaga pikiran serta pengabdiannya,” Ungkapnya.
Selanjutnya, Bupati Herdiat mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dilantik.
“Atas nama pemerintah, saya ucapkan selamat. Mudah-mudahan bapak-bapak yang mendapat amanah dari masyarakat dapat melaksanakan tugas dengan sebaiknya,” Ucap Bupati Herdiat.
Bupati menyebutkan, pelantikan 5 desa hari ini berbeda dengan pelantikan-pelantikan sebelumnya. Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menyampaikan 4 hal.
Pertama, Bupati menyampaikan memasuki tahun politik di 2024, terciptanya keamanan, kenyamanan didalam pelaksanaan pesta demokrasi sudah seharusnya menjadi tugas pokok dan tanggung jawab Kepala Desa beserta para perangkatnya. Salah satunya dengan menjaga netralitas, tidak menunjukkan keberpihakan baik di pemilihan presiden maupun legislatif.
“Kita harus ciptakan pesta demokrasi yang damai jujur, dan adil sehingga masyarakat juga bisa betul-betul menikmati pesta demokrasi dengan tenang,” Harap Bupati.
baca juga: BMX Indonesia Competition 2023 akan Digelar di Ciamis, Catat Tanggalnya!
Kedua, Bupati menegaskan jangan sekali-kali minta dilayani oleh masyarakat, kepala desa sebagai abdi masyarakat layani dengan sebaik-baik nya, mudah-mudahan kepala desa bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, Insya Allah kondusifitas akan aman.
“Saya titipkan kepada pak kuwu laksanakan tugas sebaik-baik nya tidak usah dulu bongkar pasang perangkat desa, kepada kuwu titip mudah-mudahan bisa bersinergis bisa sejalan sehingga bisa nyaman untuk semua ketika melaksanakan tugas sehari-hari,” Titip Herdiat.
Ketiga, Herdiat mengingatkan bahwa istri kepala desa harus bisa bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama dalam membangun desa termasuk membantu tugas kepala desa.
“Saya ingatkan, istri pak kuwu ini otomatis sebagai ketua PKK di desa masing-masing, hati-hati jangan sampai salah, bukan pak kuwu yang membantu ibu sebagai ketua PKK tapi ibu kades yang harus membantu tugas-tugas kepala desa, khususnya penanganan stunting,” Tandas Herdiat.
Terakhir, Bupati menugaskan kepada kepala desa yang baru dilantik untuk siap siaga dalam menghadapi bencana, tetap waspada dan aktifkan lagi gerakan jum’at bersih.
“Sekarang memasuki musim penghujan sudah beberapa lokasi terjadi bencana, saya ingatkan kades supaya siap siaga untuk menghadapi bencana kehati-hatian, kewaspadaan harus di informasikan kepada masyarakat untuk diaktifkan lagi gerakan jum’at bersih,” Tegasnya.
“Kepada kepala desa untuk dapat membantu dalam membenahi drainase, dan saluran sungai sehingga bisa mengantisipasi banjir di daerahnya masing-masing,” Tambah Herdiat.
Bupati juga menekankan kepada para Kepala Desa untuk dapat memberi suri tauladan yang baik kepada masyarakat dengan tidak terlibat dalam permasalahan baik dari sisi mental, akhlak dan hukum.
Dilain pihak, Kepala Bidang PMD, Andi Sofiandi mengatakan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa ini dilakukan, dikarenakan kepala desa berhenti, dan masa jabatannya lebih dari satu tahun.
“Proses berhenti ini ada 3, pertama mengundurkan diri, kedua meninggal dunia, dan yang ketiga diberhentikan,” Terangnya.
Andi menambahkan, alasan PAW dilakukan dari 5 kepala desa yang di lantik tersebut.
“Dari 5 kepala desa 4 diantaranya kades Salakaria, kades Panawangan, kades Rancah, dan kades Ciomas mengundurkan diri karena akan mencalon diri menjadi calon legislatif, dan 1 kades Kalapasawit meninggal dunia,” Jelas Andi.