CIAMIS, (GNC);- Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 dari Fraksi PKB, Johan Jouhar Anwari, S.Sos., M.Si., aktif melaksanakan tugasnya dengan melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ponpes Al Qomariyah Bani Husen, Cikolam, Desa Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Senin (27/11/2023).
Dalam sambutannya, Johan Jouhar Anwari menyampaikan pentingnya pemahaman dan implementasi Perda ini dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pesantren di Jawa Barat.
Ia menekankan bahwa, “regulasi tersebut didesain untuk meningkatkan mutu pendidikan di pesantren serta memberikan panduan yang jelas bagi pengelola,” Tuturnya.
baca juga: Buka Rakerda DPD PPNI, Bupati Ciamis Sampaikan 4 Isu Kesehatan Jadi Fokus Perawat di Ciamis
Acara ini dihadiri oleh tokoh agama, masyarakat setempat, serta pengurus dan santri Ponpes Al Qomariyah Bani Husen.
Johan Jouhar Anwari juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya seputar implementasi Perda tersebut, mendengar masukan, dan memberikan penjelasan secara rinci.
Ponpes Al Qomariyah Bani Husen dipilih sebagai tempat kegiatan ini karena peran pentingnya dalam pembinaan keagamaan dan pendidikan di wilayah tersebut. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pesantren-pesantren di Jawa Barat dapat menjadi lembaga pendidikan yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
baca juga: Pengangkatan P3K Guru Produktif, FKK SMKS Jabar Merasa Dirugikan
Johan Jouhar Anwari berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Perda tersebut di seluruh pesantren di Jawa Barat, sehingga tujuan dari peraturan ini dapat tercapai dengan maksimal demi kemajuan pendidikan dan keagamaan di wilayah tersebut. (Ape)***