CIAMIS, (GNC);- Sebanyak 258 kepala desa dan 258 perwakilan perangkat desa se-Kabupaten Ciamis mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Launching Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2023 di Gedung KH. Irfan Hielmy, Komplek Islamic Center, Kab. Ciamis, pada Kamis (9/11/2023).
Hadir membuka kegiatan tersebut, Bupati Herdiat menyampaikan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan memiliki semangat juang yang tinggi untuk dapat mensejahterakan masyarakat.
Setelahnya sehari sebelumnya juga telah dilaksanakan sosialisasi penanganan perkara dalam pengelolaan dan penyerapan dana desa oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.
Bupati juga mengapresiasi pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), agar dapat memberikan dampak positif dalam melaksanakan tugas harian para Kepala Desa dan Perangkat Desa, terutama PPDI yang terus mendesak Bupati untuk menerbitkan NIPD.
“Alhamdulillah pada hari ini kita launching dan akan dibagikan. Mudah-mudahan bermanfaat untuk Bapak Ibu sekalian,” ucapnya.
baca juga: Kejari Ciamis dan Dinas PMD Gelar Sosialisasi Jaga Desa
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan beberapa hal, pertama mengingatkan para Perangkat Desa untuk mewaspadai dan mengantisipasi potensi bencana alam memasuki musim penghujan, dengan menghimbau masyarakat untuk membersihkan saluran air dan drainasenya untuk menghindari penyumbatan aliran air hujan.
Kedua, memasuki tahun politik Bupati kembali mengingatkan untuk menjaga netralitas agar tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat akibat keberpihakan Kepala Desa dan Perangkat Desa terhadap salah satu partai atau kandidat pada Pemilu tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Ape Ruswanda menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah agar seluruh Kepala Desa beserta Aparatur Perangkat Desa memahami regulasi pengelolaan keuangan dan aset desa yang menjadi delapan area intervensi MCP KPK RI.