CIAMIS, RAGAM, (GNC);- Hukum judi online perlu dipahami oleh setiap orang, baik merujuk pada agama maupun pada hukum suatu negara. Dalam agama Islam, hukum tersebut tentunya berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadis. Sedangkan di Indonesia hukum judi online dapat mejuruk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Islam sendiri, melarang setiap umat Muslim melakukan perjudian baik secara online maupun konvensional. Bahkan hukum negara juga mengatur perjudian online ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
Mengenal Judi Online
Secara umum, perjudian atau judi adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, perjudian adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu,kartu). Sementara itu, judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Secara umum, judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Biasanya permainan judi online yang paling populer adalah Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga (Sportbook).
Pada hakikatnya, perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila serta membahayakan masyarakat, bangsa dan negara dan ditinjau dari kepentingan nasional. Perjudian mempunyai dampak yang negatif merugikan moral dan mental masyarakat terutama generasi muda.
Di satu pihak judi adalah merupakan masalah sosial yang sulit di tanggulangi dan timbulnya judi tersebut sudah ada sejak adanya peradaban manusia. Untuk itu, banyak hukum yang melarang perbuatan ini, mulai dari hukum agama hingga hukum perundang-undangan di suatu negara.
Hukum Judi Online Menurut Islam
Dalam Islam sendiri telah dijelaskan dengan tegas dalam Al-Qur’an maupun hadis terkait perjudian atau judi baik yang dilakukan secara online maupun konvensional. Hukum judi dalam Islam adalah haram atau dilarang.
Sebagaimana yang diatur dalam surat Al Bawarah ayat 219, yang berbunyi:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).
Selain tertulis dalam surat Al Baqarah, pengharaman judi baik online maupun konvensional juga dalam surah Al-Maidah ayat 90-91, yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَفِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
Dalam kitab tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.
Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai.
baca juga: Menginspirasi! Anak Pedagang Burjo Lolos Kedokteran Unair, Kuliah Gratis
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum judi dalam bentuk apapun baik online maupun konvensional adalah haram dalam agama Islam.
Hukum Judi Online dalam KUHP
Di Indonesia, hukum judi online telah diatur dalam KUHP secara khusus terkait adanya sanksi pidana terhadap pelaku perjudian. Melansir hukumonline, judi diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang dimaksud berisi ketentuan sebagai berikut.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin.
baca juga: Dua Pengelola Judi Togel Online Terancam Empat Tahun Penjara
Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang, dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sedangkan bunyi Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 adalah sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Galih)***