CIAMIS, (GNC); – MASJID adalah tempat suci dan tempat beribadahnya umat Islam. Masjid jika ditinjau dari sejarah kenabian mempunyai banyak fungsi selain untuk tempat ibadah. Yaitu tempat pengadilan, tempat bermusyawarah, tempat belajar dan lain sebagainya. Namun demikian, di zaman yang serba modern ini masjid bertransformasi begitu luar biasanya dengan gedung yang megah dan fasilitas yang istimewa sehingga sering dimanfaatkan orang-orang yang sedang dalam perjalanan untuk numpang tidur di masjid. Lantas bagaimanakah hukumnya numpang tidur di masjid?
Perlu diketahui bahwa orang yang datang ke masjid untuk berjamaah dan memakmurkan masjid akan mendapatkan pahala yang luar biasa. Karena memang hanya orang-orang berimanlah yang mau memakmurkan masjid. Hal ini sebagaimana keterangan dalam Al-Quran
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
Artinya : “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allah Ta’ala)” (QS At-Taubah: 18)
Baca juga: Sumber Rezeki Menurut Al-Qur’an, Tak Hanya Hasil dari Usaha
Namun demikian, Banyak dijumpai fenomena di zaman sekarang ini, orang-orang datang ke masjid hanya sekedar buang hajat, melepas lelah atau istirahat di masjid untuk mengembalikan tenaga. Terlebih masjid-masjid yang berada dipinggir jalan, biasanya sering dijadikan tempat tidur orang yang kelelahan. Lantas bagaimana hukum tidur di masjid..?
Terkait masalah tersebut, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa ada perbedaan yang jelas antara i’tikaf dengan tidur di masjid.
“Teman-teman, saya ingin bedakan ada i’tikaf, ada tidur di masjid,” ucap Ustaz Adi Hidayat dilansir dari kanal YouTube Taman Firdaus.
Menurut Ustaz Adi Hidayat memang ada yang merasa senang jika tidur di masjid, padahal sudah memiliki tempat sendiri untuk tidur di rumahnya.
“Ini pertanyaannya, orang yang suka tidur di masjid bukan cuma sekadar tidur tapi suka tidur di masjid punya kasur di rumah ke masjid, sudah ada kamar di rumah ke masjid,” ujarnya.
Dalam pembahasan tentang hukum tidur di masjid, Ustaz Adi Hidayat mengajak untuk melihat terlebih dahulu apa tujuan dari tidur itu.
Menurut Ustaz Adi Hidayat jika tidur tidak sampai mengganggu nilai kebaikan di masjid atau bertentangan dengan syariat yang lain maka hukumnya minimal makruh.
Baca juga: 3 Doa Yang Bisa Kamu Amalkan di Hari Jum’at
“Kalau tidurnya hanya sengaja saja menjadikan aktivitas sebagai tidur yang utama di masjid, maka jatuhnya hukum makruh karena tidak menghidupkan nilai-nilai masjid,” tegas Ustaz Adi Hidayat.
Akan tetapi, tidur di masjid hukumnya bisa jadi haram dan berdosa jika sengaja melanggar nilai-nilai ketataan.
“Tapi kalau mengotori nilai masjid, misal waktu shalat dia tidur, orang baca Quran dia tidur,” kata Ustaz Adi Hidayat.
“Maka yang seperti ini keluar dari nilai ketaatan dan bisa berdosa,” sambungnya.
Sementara itu, ada juga tidur yang nilainya ibadah yaitu tidurnya orang yang tengah perbanyak ibadah di masjid atau i’tikaf.
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi tidur bisa dihitung sebagai ibadah sejak awal datang ke masjid untuk i’tikaf.
“Karena itu, kata Imam Nawawi ketika seorang masuk masjid berniat i’tikaf maka semua kegiatannya yang bermanfaat dan baik-baik sepanjang bukan maksiat dinilai ibadah oleh Allah,” jelasnya.
Oleh karena itu, hukum tidur di masjid tergantung tujuan bagaimana penerapannya bisa halal bisa juga haram.
“Jadi ada yang tidur yang baik ada yang tidur tidak baik,” katanya. (Lovia)***