CIAMIS, (GNC); – Cegah tindak korupsi sejak dini, Inspektorat Kab. Ciamis bekerja sama dengan DWP Inspektorat Kab. Ciamis mengundang 50 orang guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Raudatul Athfal (IGRA) se-Kab. Ciamis dalam Sosialisasi Nilai-nilai Anti Korupsi, pada Kamis (24/08/2023) di Aula Inspektorat, Kab. Ciamis, Jawa Barat.
Syamsul Bahri S. Ag M. Si., Widyaiswara BKPSDM Kab. Ciamis selaku pemateri 1, salah satu Pegiat Antikorupsi menjelaskan,
terdapat 7 pengelompokan bentuk Tipikor yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“7 kelompok dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) diantaranya (penyalahgunaan wewenang) merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi,” Jelas Syamsul.
Syamsul menegaskan kepada guru-guru IGRA akan pentingnya menanamkan integritas di lingkungan organisasi, masyarakat dan diri sendiri agar terhindar dari perilaku korupsi.
“Pentingnya menanamkan integritas di lingkungan organisasi, masyarakat dan diri pribadi dengan 9 cara yang disebut dengan “Berjumpa di Kertas”, yaitu berani, jujur, mandiri, peduli, adil, disiplin, kerja keras, bertanggung jawab dan sederhana”, Paparnya.
Sementara itu, pemateri 2 Saeful, Irban Khusus Inspektorat Kab. Ciamis selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). sebagai salah satu inspektur dari Inspektorat yang tergabung dalam Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pihaknya memiliki tugas khusus dalam upaya pencegahan korupsi sebagai melalui program “Jumat Bersepeda KK”.
“Kita melaksanakan kegiatan ini merupakan surat dari KPK untuk mengupayakan melawan korupsi sebagai musuh kita bersama melalui 9 nilai integritas yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras atau yang disingkat dengan “Jumat Bersepeda KK”,” Terang Saeful.
Menurut Saeful, sosialisasi Anti Korupsi tersebut dilaksanakan kepada 3 unsur yaitu legislatif, eksekutif dan masyarakat yang salah satunya adalah kelompok IGRA.
Dengan mengundang IGRA, Saeful berharap para guru dapat membantu dalam penanganan korupsi untuk menanamkan 9 nilai-nilai anti korupsi kepada anak-anak usia dini. IGRA juga diberi pengertian mengenai salah satu dugaan tindak korupsi, Gratifikasi yang sering terjadi di lingkungan sekolah.
“Contoh tindak korupsi yang sering terjadi di masyarakat, salah satunya ketika seorang guru menerima hadiah dari murid merupakan bentuk gratifikasi sehingga dianjurkan untuk melaporkan pemberian tersebut kepada KPK melalui online atau inspektorat nanti akan dinilai apakah direkomendasikan ada/tidaknya tindak korupsi”, Tambah Saeful.
Saeful juga menjelaskan, per 22 Agustus 2023 ini Kabupaten Ciamis berada diperingkat ke 2 se-Jabar dengan capaian laporan dokumen yang terverifikasi 46,52% dari Dokumen kelengkapan yang diinput sebesar 89,5%. Sedangkan Capaian MCP (Monitoring Center Program) Pemkab Ciamis tahun 2022, memperoleh poin index pencegahan korupsi dengan skor 89,53 diatas nilai rata-rata nasional.
Di penghujung acara berlangsung juga penyerahan piagam penghargaan dari Pimpinan Daerah Ikatan Guru Raudhatul Athfal (PD IGRA) Kabupaten Ciamis kepada Yayu Sri Mulatsih Syarief selaku Ketua DWP Inspektorat Kab. Ciamis sebagai kreator senam berani jujur dan dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan kepada seluruh PC IGRA yang hadir. (Dewi)***