Rabu, Mei 21, 2025
Galuhnews.com
  • BERANDA
  • NEWS
    • EDUCATION NEWS
    • RAGAMS NEWS
    • SPORT NEWS
    • WISATA NEWS
    • MANCA NEWS
    • HEALTH NEWS
  • ARTIKEL
    • KULINER
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • SEJARAH
    • FILM
  • GOVERNMENT NEWS
    Harkitnas ke-117, Bupati Ciamis: Jadikan Refleksi Tekad dan Perjuangan

    Harkitnas ke-117, Bupati Ciamis: Jadikan Refleksi Tekad dan Perjuangan

    Lewat Family Minduk, Disdukcapil Ciamis Jalin Komitmen Bersama PKK

    Lewat Family Minduk, Disdukcapil Ciamis Jalin Komitmen Bersama PKK

    Bupati Ciamis Resmikan Rest Area Karangkamulyan, Destinasi Baru Penopang Wisata dan Ekonomi Lokal

    Bupati Ciamis Resmikan Rest Area Karangkamulyan, Destinasi Baru Penopang Wisata dan Ekonomi Lokal

    Sebanyak 4 Kecamatan di Ciamis Menerima Kolecer

    Sebanyak 4 Kecamatan di Ciamis Menerima Kolecer

    Bupati Ciamis Buka Musrenbang 2025, Tekankan Perencanaan Harus Terukur Sesuai Kapasitas Fiskal

    Bupati Ciamis Buka Musrenbang 2025, Tekankan Perencanaan Harus Terukur Sesuai Kapasitas Fiskal

    Purna Tugas Dewan Pengawas Perumda BPR Galuh Ciamis periode 2021-2025

    Purna Tugas Dewan Pengawas Perumda BPR Galuh Ciamis periode 2021-2025

    Trending Tags

    • YOUTUBE
      TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

      TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

      Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

      Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

      Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

      Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

      Harlah PPP Sekaligus Peresmian Kantor Baru DPC

      Harlah PPP Sekaligus Peresmian Kantor Baru DPC

      Ketua Baru IPSI Ciamis Siap Lanjutkan Warisan Alm Yana D Putra

      Ketua Baru IPSI Ciamis Siap Lanjutkan Warisan Alm Yana D Putra

      Fenomena Hujan Es Yang Terjadi Di Sekitar Kab. Ciamis

      Fenomena Hujan Es Yang Terjadi Di Sekitar Kab. Ciamis

      Trending Tags

      • Advertorial
      • Lainnya
        • PODCAST
      • BERGABUNG
      No Result
      View All Result
      • BERANDA
      • NEWS
        • EDUCATION NEWS
        • RAGAMS NEWS
        • SPORT NEWS
        • WISATA NEWS
        • MANCA NEWS
        • HEALTH NEWS
      • ARTIKEL
        • KULINER
        • LIFESTYLE
        • OTOMOTIF
        • SEJARAH
        • FILM
      • GOVERNMENT NEWS
        Harkitnas ke-117, Bupati Ciamis: Jadikan Refleksi Tekad dan Perjuangan

        Harkitnas ke-117, Bupati Ciamis: Jadikan Refleksi Tekad dan Perjuangan

        Lewat Family Minduk, Disdukcapil Ciamis Jalin Komitmen Bersama PKK

        Lewat Family Minduk, Disdukcapil Ciamis Jalin Komitmen Bersama PKK

        Bupati Ciamis Resmikan Rest Area Karangkamulyan, Destinasi Baru Penopang Wisata dan Ekonomi Lokal

        Bupati Ciamis Resmikan Rest Area Karangkamulyan, Destinasi Baru Penopang Wisata dan Ekonomi Lokal

        Sebanyak 4 Kecamatan di Ciamis Menerima Kolecer

        Sebanyak 4 Kecamatan di Ciamis Menerima Kolecer

        Bupati Ciamis Buka Musrenbang 2025, Tekankan Perencanaan Harus Terukur Sesuai Kapasitas Fiskal

        Bupati Ciamis Buka Musrenbang 2025, Tekankan Perencanaan Harus Terukur Sesuai Kapasitas Fiskal

        Purna Tugas Dewan Pengawas Perumda BPR Galuh Ciamis periode 2021-2025

        Purna Tugas Dewan Pengawas Perumda BPR Galuh Ciamis periode 2021-2025

        Trending Tags

        • YOUTUBE
          TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

          TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

          Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

          Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

          Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

          Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

          Harlah PPP Sekaligus Peresmian Kantor Baru DPC

          Harlah PPP Sekaligus Peresmian Kantor Baru DPC

          Ketua Baru IPSI Ciamis Siap Lanjutkan Warisan Alm Yana D Putra

          Ketua Baru IPSI Ciamis Siap Lanjutkan Warisan Alm Yana D Putra

          Fenomena Hujan Es Yang Terjadi Di Sekitar Kab. Ciamis

          Fenomena Hujan Es Yang Terjadi Di Sekitar Kab. Ciamis

          Trending Tags

          • Advertorial
          • Lainnya
            • PODCAST
          • BERGABUNG
          No Result
          View All Result
          Galuhnews.com
          No Result
          View All Result

          Pengusaha RI Melarang E-commerce, Agar tidak Menjual Barang Impor?

          admin by admin
          30 Juli 2023
          in ARTIKEL, RAGAM x
          0
          Pengusaha RI Melarang E-commerce, Agar tidak Menjual Barang Impor?

          CIAMIS, (GNC); – Ternyata akhir-akhir ini pemerintah merencanakan akan melarang platform penjualan online atau e-commerce menjual barang impor senilai kurang dari US$100 atau sekitar Rp1,5 juta (kurs Rp15.000 per dolar AS).

           

          Bahwa rencananya hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang pada saat ini masih berproses.

           

          Sehingga para pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah yang tergabung dalam Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) pun buka suara tentang menanggapi kabar ini.

           

          Ketua Umum AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny mengatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah dalam merevisi Permendag 50/2020 terkait pelarangan linntas negara (cross border) dan penetapan harga minimum barang yang boleh diimpor.

           

          “Baguslah. Saya sangat menyambut baik, karena tujuannya kan untuk melindungi produk dalam negeri sendiri, khususnya UMKM,” ucarnya, Jumat (28/7/2023).

           

          Meski demikian, Hermawati meminta agar pemerintah juga mengimbanginya dengan pengawasan yang ketat pada e-commerce.

           

          “Hanya saja saya minta diimbangi juga adanya pengawasan yang ketat dan bentuk sanksinya,” tuturnya.

           

          Selain itu, Hermawati pun berharap agar Kementerian/Lembaga tetap melakukan kegiatan pembinaan, pendampingan dan pengembangan kepada UMKM, supaya produknya tidak kalah bersaing dengan produk impor.

           

          “Juga tetap Kementerian/Lembaga terkait lebih banyak melakukan kegiatan pembinaan, pendampingan dan pengembangan kepada umkm agar produknya tidak kalah bersaing dengan produk impor,” harap dia.

           

          Untuk diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut harmonisasi revisi Permendag No 50/2020 yang akan mengatur perdagangan digital dijadwalkan final pada 1 Agustus 2023 mendatang.

           

          “Permendag Nomor 50/2020 sudah kita bahas lama. Namanya permendag itu kan harus diharmonisasi antar Kementerian, kita cepat, tapi yang lain kan banyak, lamban, pelan gitu ya,” kata Zulhas.

           

          “Nah sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham), dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final, mudah-mudah cepat,” lanjutnya.

           

          Adapun revisi yang diusulkan pada Permendag 50/2020 ini, kata Zulhas ada tiga usulan. Pertama, penjualan produk lokapasar (marketplace) dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

           

          “Marketplace platform digital itu harus sama dengan UMKM lainnya, izin, pajak harus sama, kalau masuk barang harus bayar pajak. Kalau jualan kan ada pajaknya, jangan sampai nanti yang platform digital nggak bayar pajak, mati dong kita,” ujar Zulhas.

           

          Kedua, Zulhas mengatakan platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri.

           

          “Produsen biar yang lain (saja), dia kan platform. Misalnya, TikTok bikin sepatu merek TikTok, itu gak boleh. Itu saya usul begitu, enggak boleh sekaligus produsen,” jelasnya.

           

          “Kalau dia mau bikin sepatu ya silahkan, tapi perusahaannya yang lain. Jadi tidak diborong semua oleh satu platform digital itu,” tambah dia.

           

          Sementara usulan yang ketiga, Zulhas meminta agar ditetapkan harga minimum barang impor sebesar US$100 atau Rp1,5 juta. Hal ini agar sejalan untuk melindungi UMKM dari serbuan masuknya produk-produk dengan harga yang sangat murah, Katanya. (Arinzona)***

          Sumber: www.cnbcindonesia.com

           

          Post Views: 355
          Tags: barang imporecommerceUMKM
          admin

          admin

          ALAMAT REDAKSI
          Jl. SOEJOED NO.20
          KERTASARI - CIAMIS - JAWA BARAT

          EMAIL
          galuhciptamedia@gmail.com

          KONTAK
          +62 821-2208-1177

          • ARTIKEL
          • EDUCATION NEWS
          • EDUKASI x
          • FILM
          • GOVERNMENT NEWS
          • HEALTH NEWS
          • KABAR PARLEMENT
          • KULINER
          • LIFESTYLE
          • NEWS
          • OTOMOTIF
          • PODCAST
          • PORPROV JABAR XIV 2022
          • RAGAM x
          • RAGAMS NEWS
          • SEJARAH
          • SPORT NEWS
          • WISATA NEWS
          • YOUTUBE
          • Privacy Police
          • Tentang Kami
          • Kontak
          • Paid Promote IG

          © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

          No Result
          View All Result
          • BERANDA
          • NEWS
            • EDUCATION NEWS
            • RAGAMS NEWS
            • SPORT NEWS
            • WISATA NEWS
            • MANCA NEWS
            • HEALTH NEWS
          • ARTIKEL
            • KULINER
            • LIFESTYLE
            • OTOMOTIF
            • SEJARAH
            • FILM
          • GOVERNMENT NEWS
          • YOUTUBE
          • Advertorial
          • Lainnya
            • PODCAST
          • BERGABUNG

          © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

          Login to your account below

          Forgotten Password?

          Fill the forms bellow to register

          All fields are required. Log In

          Retrieve your password

          Please enter your username or email address to reset your password.

          Log In