KABUPATEN CIAMIS, GALUHNEWS- Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, melarang sekolah baik tingkat SD maupun SMP negeri/swasta melakukan pungutan biaya perpisahan atau pelepasan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ciamis U.Setiwan mengatakan untuk memperkuat larangan pungutan uang pelepasan siswa akhir tahun, pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada semua lembaga baik jenjang SD kdan SMP negeri/swasta.
“Kalau ada sekolah yang tetap menarik pungutan, kita akan melakukan pemanggilan dan bila mana ada pungutan tersebut harus dikembalikan terhadap orang tua siswa dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,arahan dan pembinaan” ujar U.Setiawan diruang kerjanya Rabu (31/5).
Pernyataan itu disampaikan sebagai langkah antisipasi adanya pungutan-pungutan yang dapat memberatkan siswa dan orang tua siswa.
Ia menegaskan pungutan yang akan dilakukan untuk biaya perpisahan tersebut tidak memiliki aturan yang jelas sehingga kalau hal tersebut dilakukan akan menjadi pungutan liar.
Baca juga Upacara Peringatan Harkitnas, Bupati Ciamis Berpesan Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini
“Selain itu, sekolah bisa melaksakan perpisan sesederhankan mungkin tanpa ada pungutan apapun ,” katanya.
Dengan demikian ia mengatakan kegiatan perpisahan sekolah hendaknya dijadikan momentum bagi sekolah sebagai waktu yang tepat untuk mengembalikan atau menyerahkan peserta didik secara resmi kepada orang tua.
“Sedangkan bagi orang tua siswa momen pelepasan siswa adalah menerima anaknya kembali setelah didik sekian tahun oleh para guru atau dari pihak lembaga,” katanya. (Adhmia)***