Bersama dengan acara Ngarak Pataka dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-381 tahun, Bupati Herdiat membuka secara resmi Launching Parkir Gratis di Tepi Jalan Umum, bertempat di Halaman Pendopo Ciamis, Jum’at (12/05/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat mengajak seluruh ASN di lingkungan pemkab. Ciamis untuk bersama-sama menjalankan program parkir berlangganan di tepi jalan umum sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Ciamis serta menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.
Program parkir berlangganan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Bupati mengungkapkan bahwa terdapat banyak upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dengan di Launchingnya Parkir Berlangganan.
Adapun tarif parkir berlangganan tersebut, untuk sepeda motor Rp 20 ribu, mobil Rp 40 ribu dan kendaraan besar seperti bus dan sejenisnya Rp 60 ribu per tahun.
Tarif parkir berlangganan ini berlaku di tepi jalan umum yang dikelola oleh pemerintah. Tempat parkir yang dikelola pihak swasta tidak berlaku[…]