KABUPATEN CIAMIS,- Pengadilan Agama Ciamis Kelas 1A Berkolaborasi dengan Kementerian Agama Ciamis dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis menggelar Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu, di Aula Kantor Desa Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, Kamis (11/5/23).
Diketahui, pelayanan terbadu isbat nikah ini kolaborasi antara Pengadilan Agama Ciamis dengan Kemenag Ciamis/ KUA Sindangkasih dalam hal pengadaan Buku nikah dan Disdukcapil dalam hal pengadaan dokumen kependudukan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Eka Permana Oktaviana mewakili Bupati Ciamis, Perwakilan dari Kemenag Ciamis, Perwakilan dari Pengadilan Agama, Kepala KUA Kecamatan Sindangkasih, serta Staf Desa dan tokoh agama setempat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Eka Permana mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkat pelayan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan agar dapat membantu masyarakat Kabupaten Ciamis yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, maka kami hadir memfasilitasi pelayanan satu pintu melalui Program “Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan[…]