KABUPATEN CIAMIS,- Pengadilan Agama Ciamis Kelas 1A Berkolaborasi dengan Kementerian Agama Ciamis dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis menggelar Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu, di Aula Kantor Desa Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, Kamis (11/5/23).
Diketahui, pelayanan terbadu isbat nikah ini kolaborasi antara Pengadilan Agama Ciamis dengan Kemenag Ciamis/ KUA Sindangkasih dalam hal pengadaan Buku nikah dan Disdukcapil dalam hal pengadaan dokumen kependudukan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Eka Permana Oktaviana mewakili Bupati Ciamis, Perwakilan dari Kemenag Ciamis, Perwakilan dari Pengadilan Agama, Kepala KUA Kecamatan Sindangkasih, serta Staf Desa dan tokoh agama setempat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Eka Permana mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkat pelayan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan agar dapat membantu masyarakat Kabupaten Ciamis yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, maka kami hadir memfasilitasi pelayanan satu pintu melalui Program “Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan”, Terangnya.
baca juga: Desa Dadiharja Kecamatan Rancah Menjadi Pioneer Uji Coba Inovasi ANJANI MERAKIT GAMIS
Diketahui “Isbat Nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jumlah perkara Isbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu ini sebanyak 5 pasangan suami istri.
tonton juga: Berikan Bantuan DAK 10,5 M, Agun Gunandjar Ingin Tikatkan Pertanian di Ciamis
“Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindangkasih”, Tuturnya.
Selanjutnya, Kadis Eka menuturkan pasangan suami istri yang sudah menjalani sidang isbat pernikahan akan mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.
“Setelah menjalani sidang isbat pernikahan, sepasang suami istri akan mendapatkan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yaitu berupa surat nikah dari KUA, KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Ciamis,” Jelas Kadis Eka.
baca juga: Didi Irawadi Anggota DPR RI Gandeng Jamkrindo Sosialisasi Kinerja Dalam Penjaminan Program PEN
“Pelayanan isbat nikah terpadu ini merupakan program 1 tahun sekali, tetapi marathon dan bukan hanya di kecamatan Sindangkasih saja, nanti kami juga akan menggelar kegiatan ini di desa/kecamatan lalinnya yang ada di Kabupaten Ciamis,” Ucapnya.
“Pendaftaran pencatatan nikah sangat mudah dilakukan karena bisa secara online, dan apabila melaksanakan pernikahan di Balai Nikah/ KUA pada saat jam kerja, maka tidak akan dikenakan biaya,” Tandasnya.