KABUPATEN CIAMIS,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan Pelayanan On The Street di komplek Stadion Galuh Ciamis, pada Jum’at (07/04/2023).
Dalam pelaksanaannya Bapenda Kab. Ciamis bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bank BJB, Sim keliling serta dimeriahkan oleh pertunjunkan musik.
Kegiatan yang disertai dengan pembagian takjil gratis bagi masyarakat ini juga merupakan program selama Bulan Ramdahan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah Kab. Ciamis dan masyarakat, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan pembayaran pajak, layanan pendaftaran atau pembuatan KTP digital & Kartu Keluarga oleh Disdukcapil, pendaftaran parkir berlangganan dari Dishub serta layanan lainnya seperti dari Bank BJB dan perijinan dari DPMPTSP.
Pelayanan On The Street ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Kab. Ciamis, Aef Saepuloh. Dalam wawancaranya beliau berharap dengan terlaksananya kegiatan ini masyarakat bisa lebih memahami terkait dengan perpajakan dan manfaatnya bagi masyarakat Kab. Ciamis.
“Harapannya terkait dengan perpajakan atau peningkatan pajak pendapatan daerah melalui pajak daerah. Agar masyarakat lebih sadar, lebih paham dan lebih tahu seperti apa pentingnya membayar pajak” Ucapnya.
Selain itu hadirnya Bank BJB pada kegiatan Pelayanan On The Street ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sebagai indikator Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan teknologi untuk transaksi digital.
Aef juga menjelaskan, “masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah, aman dan gampang melalui aplikasi Si Jago atau QRIS”, Terangnya.
“Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat karena petugas pajak tidak bersentuhan langsung dengan uang”, Tandas Aef.
Dilain pihak, Plt Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Achmad Yani mengatakan kebijakan parkir berlangganan ini sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum. Serta Perbup Ciamis Nomor 55 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Achmad Yani menambahkan “Alur pendaftaran parkir berlangganan, bisa dengan membawa fotokopi KTP dan STNK. Kemudian membayar retribusi dengan mendatangi kantor pelayanan Bapenda, Samsat atau Dinas Perhubungan,” Jelasnya.
Selanjutnya, “untuk tarif parkir berlangganan tersebut berlaku selama 1 tahun, sepeda motor Rp 20 ribu, kendaraan mobil penumpang sedan/mini bus Rp 40 ribu, dan bus atau truk Rp 60 ribu,” Tambahnya.
Lebih lanjut, setelah membayar akan diberika. Stiker yang di pasang di kendaraan sebagai tanda telah membayar langganan dengan titik parkir di seluruh tepi jalan umum Kabupaten Ciamis yang telah ditetapkan,” Tandasnya. (Dewi, M-Sure, Mia)***