KABUPATEN CIAMIS,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan, berbicara terkait tentang penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurutnya, menyebut bahwa pihaknya dalam posisi untuk melaksanakan tugas.
“Siap melaksanakan tugas apapun yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apapun itu, kami harus sangat siap, apakah ditunda atau dijalankan akan siap,” Ucapnya.
Baca Juga: Blackpink Konser, Laga Persija VS Persib Kembali Ditunda
Lanjut Uce, pada dasarnya posisi Bawaslu itu bagian hierarki yang secara normatif dan yuridis harus melaksanakan titah dan perintah apapun.
“Tentunya semua itu berdasarkan ketentuan yang berlaku,” Tandasnya.
Diketahui, Bawaslu berbicara tentang penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat saat pembukaan kegiatan dalam rangka peningkatan kehumasan dan layanan data informasi publik dengan tema optimalisasi pengelolaan, kehumasan peliputan, dokumentasi layanan data dan informasi publik yang digelar di Aula Bawaslu, Jumat (3/2/2023) pagi.
Dalam kegiatan tersebut sebagai Nara sumber Kadis Diskominfo Kabupaten Ciamis H Tino Armyanto Lukman Slamet, dan Nandang Sebagai narasumber kebijakan publik. (M-Sure)**