Galuhnews.Com,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Kegiatan sosialisasi dihadiri sebanyak 50 orang terdiri dari 25 perusahaan, masing-masing perusahaan mengirimkan 2 orang (Pimpinan Perusahaan dan Pekerja). dilaksanakan di Aula Wisma PGRI Ciamis pada Selasa (28/2/2023) dengan tema “Membangun hubungan Industrial yang Harmonis dan Kondusif”
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Okta Jabal Nugraha kegiatan sosialisasi ini merupakan perhatian Pemerintah Daerah dalam melaksakan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sosialisasi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja tentang pentingnya menerapkan sarana dan syarat-syarat hubungan industrial, sehingga di Kabupaten Ciamis tidak ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Baca juga BAPENDA Lakukan Cetak Masal SPPT- PBB P2
“kami mencoba menyatukan hubungan industrial baik perusahaan dan pekerja dari sisi pekerjaan, hal tersebut penting sekali untuk memberikan pemahaman, edukasi dan regulasi yang harus dijalankan baik oleh pengusaha maupun pekerja sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja,” Ucapnya
Dijelaskan Okta, sosialisasi juga mencegah konflik yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan, sehingga dengan diberikan edukasi pemahaman dapat tercipta ketertiban saling menghormati saling tunduk terhadap aturan-aturan yang sudah dijelaskan dalam ketenagakerjaan ini.
“Kami mengharapkan dunia usaha lebih maju lagi, nilai ekonomi dan pendapatan masyarakat Tatar Galuh Ciamis naik dan kesejahteraan pekerja naik sehingga nilai pengangguran berkurang,” katanya.
(M-Sure)
# PPHI PPHI