PANUMBANGAN- Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Ciamis, kembali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga pengguna, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Panumbangan, Pada Kamis (12/01/2023).
Pada kesempatan ini kerja sama dilaksanakan dengan 14 Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Panumbangan.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Camat Panumbangan H. Elan Suherlan, ST. MM. Kerja Sama pemanfaatan data ini merupakan amanat Pasal 58 UU no 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mana pelaksanaannya diatur dalam Permendagri Nomor 102 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Baca juga Strata Posyandu di Kabupaten Ciamis Jadi Strata Tertinggi “Mandiri”
Dalam sambutannya Dr. Sophan Mahdiyana., S.IP, MM selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa “kerja sama pemanfaatan data ini merupakan bentuk upaya peningkatan pelayanan publik, karena melalui kerja sama ini Pemerintah Desa dapat melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran data penduduk, sehingga dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa memuat data penduduk yang akurat dan terbaru”, Ungkapnya.
Tambah Sophan, diharapkan “kedepannya akan semakin banyak lembaga yang memanfaatkan data penduduk, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efektif dan efisien”, Tambahnya.
(Adhmia)*
ciamiskab.go.id