Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis gelar sosialisasi peraturan daerah no 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan peraturan Bupati Ciamis nomor 55 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan.
Parkir berlangganan adalah program kerja pemerintah daerah Kabupaten Ciamis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dengan menerapkan pola pemungutan dan manajemen pengelolaan yang efektif dan efesien. Retribusi tersebut yang dipungut selama 1 tahun atau sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Hadir dalam sosialisasi Sekda Ciamis, Asisten Daerah II, Unsur Forkopkmda Lingkup Kabupaten Ciamis, para Kepala OPD Kabupaten Ciamis, anggota DPRD Kabupaten Ciamis dan para tamu undangan lainnya. Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis.
Untuk parkir berlangganan tersebut akan dikenakan biaya atau tarif sebesar Rp 20.000 untuk kendaraan motor, Rp 40.000 kendaraan mobil, dan Rp 60.000 untuk kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya. Dan juga masyarakat bisa mendaftar di outlet yang telah disediakan di Dishub Ciamis, Samsat Ciamis dan Bank BJB Ciamis.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Achmad Yani menegaskan untuk Masa berlaku parkir berlangganan selama satu tahun. hal tersebut sesuai dengan masa berlakunya pajak kendaraan. Rencana parkir berlangganan tersebut masih dalam tahap awal. Dengan demikian, juru parkir untuk yang berlangganan maupun reguler akan berjalan sehingga ke depan ada dua pemberlakuan kebijakan.
Sementara untuk titik tempat pemberlakuan parkir berlangganan yaitu di tepi jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Ciamis, kecuali yang dikelola oleh pihak swasta itu terpisah atau berbeda.
Untuk Teknis pelaksanannya setelah melakukan pembayaran, nantinya di berikan stiker untuk ditempelkan di kendaraannya yang mudah terlihat dan juga kartu untuk bisa disimpan apabila stikernya nanti lepas atau hilang dan sebagainya.
Sekda Ciamis Tatang dengan adanya pemberlakuan parkir berlangganan, diprediksi akan meningkatkan kas daerah dibanding dengan target normal sebelum pelaksanaan parkir berlangganan. Serta akan meningkatkan pelayanan, Dan tentunya dapat meningkatkan sumber PAD untuk kabupaten Ciamis
Selain itu rencana pemberlakuan parkir berlangganan tersebut diberlakukan untuk warga Ciamis dan juga untuk warga Ciamis yang mempunyai kendaraan dengan plat nomor luar daerah.