CIAMIS,-Selain terus “menggempur” rokok ilegal dengan berbagai sosialisasi perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis menggelar pula sosialisasi perundang-Undangan DBHCHT melalui Pagelaran Seni Budaya.
Kegiatan tersebut digelar di Halaman Kantor Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok,beberapa waktu lalu.
Turut hadir pada acara tersebut, Bupati Ciamis, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tasikmalaya, Camat Lakbok, Kapolsek, Danramil, para kepala desa se-kecamatan lakbok, serta para peserta sosialisasi khususnya pelaku usaha.
Bupati Ciamis, dalam sambutannya menuturkan “saya mengucapkan terima kasih kepada lingkung seni campur sari tribudaya dari desa Baregbeg Kecamatan Lakbok, yang telah kerjasama mempertunjukan seni budaya kepada seluruh peserta”, ungkapnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai nantinya dapat diteruskan kepada masyarakat lain”, lanjutnya.
Lanjut Bupati, “Kabupaten Ciamis mendapat alokasi DBHCHT Tahun Anggaran 2022 sebesar 5 Milyar 467 Juta 879 Ribu Rupiah, yang di atur dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBH CHT, dengan pembagian 50% untuk bidang kesejahteraan, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk bidang penegakkan hukum”, Pungkasnya.
“Hal ini ditargetkan untuk masyarakat secara umum, unsur pemerintah atau para pemangku kepentingan dan khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang dan distributor”, Tambahnya.
Kasatpol PP Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara S.sos,.M.Si. mengatakan “Kegiatan pengelolaan Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau 2022 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk tiap-tiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia”, Jelasnya
Dijelaskanya “Perbedaan alokasi DBHCHT tahun 2022 ini, Satpol PP khusus pada bidang penegakan hukum, dimana tahun sebelumnya hanya melaksanakan kegiatan operasi bersama tanpa kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Perundangundangan bidang Cukai”.
Baca juga Posyandu Multifungsi Melati 1 Raih Juara 2 Tingkat Provinsi
Dari hasil kerjasama yang dilaksanakan sejak bulan Juli hingga November lanjut Uga Yugaswara, pihaknya telah mengamankan 3.196 bungkus atau 63.920 batang rokok ilegal.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut yang diawali dengan sosialisasi dan pengumpulan informasi yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Operasi bersama hal tersebut diharapkan dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan perundang-undangan bidang cukai, dimana hal ini salah satunya bertujuan untuk pengamanan pendapatan Negara yang disebabkan oleh peredaran rokok ilegal,” Ungkap Uga.(TIM)*