BANJAR, Galuhnews.com – Setelah hampir satu pekan pasca kejadian terbakarnya pendopo kota Banjar. Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil tangkap Pelaku Pembakaran Aula Pendopo Walikota Banjar, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Catur Prabowo, mengatakan, polisi berhasil menangkap P (20) pada Selasa (25/10/2022) ketika sedang menjalani pengobatan di wilayah Rancah, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, diduga kuat P (20) merupakan pelaku pembakaran bagian aula Pendopo Kota Banjar.
“Sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku pembakaran pendopo,” pungkasnya saat konferensi pers di Polres Banjar, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga : Pelantikan Pengurus Cabang BKC Ciamis Dihadiri Wabup Ciamis
Dalam konferensi pers itu, tersangka P (20) terpaksa digiring menggunakan kursi roda. Pasalnya, kedua kaki tersangka mengalami luka bakar akibat terbakar.
Bayu juga menambahkan, terdapat sejumlah petunjuk yang didapat. Petunjuk itu antara lain adalah pakaian yang digunakan tersangka saat melaksanakan aksinya dan kepastian kepemilikan sepatu yang tertinggal di TKP.
“Dari CCTV itu, hasilnya mengerucut kepada satu orang. Bukti petunjuk adalah yang bersangkutan mengalami luka bakar di kaki,” tuturnya.
Bayu menjelaskan, tersangka P(20) melakukan tindakan pembakaran cukup singkat. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa polisi, selang waktu kedatangan tersangka P(20) hingga keluar dari Pendopo Kota Banjar hanya sekitar lima menit.
Ia menuturkan, tersangka terlihat memasuki wilayah Pendopo Kota Banjar pada sekitar pukul 03.30 WIB. Ketika itu, tersangka masuk dengan membawa dua jerigen.
Selain itu Pelaku melakukan tindakan tersebut sendirian, mulai dari menyiapkan segala sesuatunya tanpa ada orang yang menyuruh.
Berdasarkan dari pengakuannya, rencana pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar itu sudah pelaku persiapkan sejak 2 hari sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Pelaku menyiapkan semuanya dua hari sebelum kejadian. Mulai dari mengambil uang di kaleng hasil penjualan neneknya. Kemudian membeli bahan bakar ke sebuah pom mini,” papar Kapolres Banjar, Bayu Catur Prabowo.
Terkait motif pelaku, Kapolres Banjar mengatakan alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut masih proses pendalaman terhadap terduga pelaku.
“Namun menurut pengakuannya, motif pelaku melakukan hal tersebut karena yang bersangkutan merasa tidak diperlakukan dengan adil dan baik di lingkungan tempat tinggalnya maupun oleh masyarakat sekitar” pungkasnya.
Saat ibu Pelaku P ditahan di Rumah tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara, pelaku pembakaran pendopo Wali Kota Banjar terancam pasal 187 kitab undang-undang hukum pidana.
“Berdasarkan pasal yang ada, ancaman hukuman penjara itu 12 tahun yaitu pasal 187,” pungkasnya.
Soleh Hermawan