Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan data pada tahun 2016, dugaan pangan penyebab KLB Keracunan Pangan 50 % berasal dari masakan rumah tangga, 21 % jajanan atau pangan siap saji, dan 29 % sisanya berasal dari pangan olahan dan jasa boga.
Lebih dari 200 penyakit ditularkan melalui konsumsi pangan yang tidak aman. Diare merupakan penyakit yang paling banyak terjadi. Sekitar 10 juta hingga 22 juta kasus penyakit diare yang disebabkan pangan tercemar diperkirakan terjadi di Indonesia.
Hingga saaat ini, telah banyak industri skala kecil hingga skala menengah yang terdaftar sebagai IRTP dengan nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Namun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Badan POM, masih banyak ditemukan pemberian SPP-IRT yang belum memenuhi ketentuan seperti pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai minimal 60, sarana produksi pangan diperiksa dengan hasil pemeriksaan tergolong level I dan II serta jenis pangan yang didaftarkan sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan produksi dan peredaran Pangan Industri Rumah Tangga serta untuk mewujudkan tertib administrasi di bidang sertifikasi produksi Pangan Industri Rumah Tangga, maka dipandang perlu adanya dukungan pendanaan untuk Pemerintah Daerah melalui kegiatan Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi PIRT dan Nomor PIRT sebagai izin produksi untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang dapat di produksi oleh IRTP.
Baca juga MUA | Dibalik Penampilan Fresh Para Artis
Sebagai upaya untuk mendorong tersedianya keamanan pangan desa, Balai Besar POM Bandung bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Bimtek Keamanan Pangan Desa di Hotel Tyara Plaza pada hari Selasa dan Rabu tanggal 9 dan 10 Agustus 2022.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah meningkatnya pangan industri rumah tangga yang memenuhi syarat keamanan pangan di Kabupaten Ciamis. Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha IRTP dan pangan siap saji mengenai keamanan pangan, meningkatkan efektivitas sistem pengawasan IRTP dan pangan siap saji yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis sesuai dengan pedoman, meningkatkan keamanan dan mutu produk PIRT dan pangan siap saji yang beredar sehingga dapat bersaing di pasar modern baik pasar domestik maupun internasional.
Metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan yaitu pertemuan melalui ceramah tanya jawab dan tayangan video.
Materi yang wajib di dapatkan oleh peserta penyuluhan adalah Peraturan perundang – undangan di bidang pangan, Keamanan dan Mutu Pangan, Teknologi proses pengolahan pangan, SSOP (Standard Sanitation Operating Procedure), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, Pangan (CPPB-IRTP), Penggunaan Bahan Tambahan Pangan, Persyaratan Label dan Iklan Pangan. Materi pendukung yaitu pencantuman label halal, alur perijinan SPPIRT dan SLHS Siap saji.
#keamananpangan
#PLKKOR
#kesmas
#balaipombandung