PC KOPRI CIAMIS gelar Aksi atas dasar tindak lanjut pelaku pelecehan seksual terjadi didesa Cicapar Kec. Banjarsari Kab. Ciamis yang diduga dilakukan oleh 4 orang yang masih dianggap kerabat korban berusia 12 tahun.
Menurut keterangan warga setempat korban merupakan seorang anak yang memiliki kebutuhan khusus ( ADHD). Kasus ini diketahui oleh pihak keluarga yang melihat tanda tanda tidak biasa pada korban sehingga ditindak lanjuti, kemudian pihak polsek setempat terjun menjadi penyidik dan tim perlindungan penanganan korban dari tp2kbp3a kab ciamis.
Tuntutan yang di usung oleh Ketua PC KOPRI ciamis Ilma Sripa Nurmila menyampaikan bahwa:
- Menuntut kepada Kapolres ciamis untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual dusun ci capas kec. Banjarsari kab. Ciamis, 4 orng pelaku dengan hukum yang berlaku. Disini keseriusan polres ciamis dalam menindaklanjuti pelecehan menjadi kunci profesionalisme kepolisian ke depan.
- Meminta Kapolres ciamis dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
- Mengingatkan kepada aparat penegak hukum bahwa UU TPKS telah disahkan. Maka implementasi nya harus di dukung bersama sama.
Upaya pertama yang dilakukan adalah Dslih islah antar keluarga dan pihak terduga pelaku dengan ganti rugi berupa uang senilai 2.500.000 ( Dua juta Lima ratus ribu rupiah)
Dengan kejanggalan dan hukum yang tidak ditegakkan pada pedofil tersebut maka PC KOPRI CIAMIS melakukan Aksi pada POLRES Ciamis yang langsung disambut hangat oleh KAPOLRES Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang mengatakan bahwa
” Kapolres ciamis akan mengawal tuntas kasus tersebut bahkan ikut andil turun sebagai penyidik dengan membawa bukti bukti yang bisa menguatkan atau berpihak terhadap korban”
Adapun persetujuan islah yang di nyatakan benar oleh pihak kapolres itu adalah dalih menenangkan pihak korban akan traumatis yang terjadi. Tandasnya.
Salah satu KOPRI lagi juga mengatakan dalam orasinya bahwa HUT Bhayangkara yang ke 76 ini adalah hanya ucapan selamat, tidak untuk suksesnya selama Kapolres ciamis belum bisa mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.
PC KOPRI Ciamis memberikan waktu 2×24 jam untuk Polres Ciamis memberikan tindak lanjut dari tuntutan yang disebutkan, karena jika masih dalam proses KOPRI CIAMIS Siap gruduk lagi Polres dengan membawa masa yang lebih banyak.
Pewarta lulu