CIAMIS (Galuhnews) -Ketua
DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Ciamis Semmy Afrisa mengungkapkan pihaknya akan terus mendesak pemerintah pusat untuk membuat regulasi atau produk hukum yang bisa meringankan honorer khususnya Satpol-PP.
“Karena sudah jelas di UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 256 disebutkan bahwa Satpol-PP itu harus PNS,”tegasnya Jumat (24/6).
Kemudian lagi di ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas menyatakan Satpol PP berstatus PNS.
“Di PP tersebut tidak disebut Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing,” tegas dia.
Di PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
“Pasal 15 ayat (1) menyatakan, Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada Jabatan PNS “ungkap dia.
Semmy menjelaskan honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS maupun dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja.
“Regulasi juga mengatur tugas dan fungsi Satpol-PP dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah pusat,” tegas Semmy.
Dan lanjut Semmy harus diingat lagi personel Satpol PP merupakan personel cadangan dalam pertahanan negara. Posisinya strategis sehinggai harus diangkat PNS,” tegas Semmy.(SOL)***