Ciamis,- Kabupaten Ciamis Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tertinggi di Jawa Barat Tahun 2021. Hal tersebut di umumkan pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang digelar oleh Ombudsman RI yang diikuti oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah se-Indonesia secara virtual. Rabu, 29/12/21.
Hadir secara virtual dari ruang Vidcon Setda Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, didampingi Wabup Ciamis, Yana D. Putra, Sekda Ciamis, H. Tatang, Kadinkes, Kadiskominfo, Sekban Bappeda, Kadisdukcapil, Kabag Organisasi, Kepala Puskesmas Ciamis beserta undangan lainnya.
Dalam pengumuman penganugerahan tersebut, di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Ciamis berhasil meraih Predikat Zona Hijau dengan Nilai Kepatuhan 93,22. Diikuti oleh Kota Bandung dengan nilai kepatuhan 81,04.
Dikutip dari ombusmanri137jabar, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Kota Bandung yang meraih Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Tinggi Tahun 2021.
“Terus pertahankan kinerja baik dalam pelayanan publik…” Ungkapnya.
Presiden RI, Joko Widodo dalam sambutannya menuturkan bahwa layanan publik merupakan bukti nyata kehadiran sebuah negara di masyarakat melalui berbagai pelayanan.
“Pelayanan yang baik maka akan membentuk hal yang baik, begitupun sebaliknya jika tidak, maka akan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan itu sendiri “. Ungkap Presiden.
Dituturkan Presiden, kita jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah di kerjakan, karena situasi terus berubah.
“Kita harus segera mengubah cara berpikir, cara merespon dan cara kerja, orientasinya adalah harus menghasilkan karya yang prima pelayanan yang cepat dan tepat, sinergitas antar lembaga dan ada kelanjutan”. Ajaknya
Selain itu, Presiden Jokowi mengajak untuk mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani, dimana pada setiap kemajuan kita di tuntut mau tidak mau dipaksa untuk terus bertransformasi melakukan digitalisasi agar mempermudah akses supaya lebih cepat dan terjangkau.
Menurut beliau, penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan keberhasilan dan kekurangan dalam proses pengembangan pelayanan publik agar semakin responsif, akuntabel dan transparan.
Di akhir acara, Presiden Jokowi mengatakan bahwa ini adalah bukti dari penilaian kepatuhan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas dan agar dimanfaatkan untuk menjadi standar implementasi dan evaluasi agar perubahannya akan terasa oleh masyarakat.
Baca juga Kantor Kecamatan Purwadadi Diresmikan Bupati
“Selamat kepada peraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, jadikan ini motivasi untuk terus lebih baik lagi dalam memenuhi standar pelayanan publik.” Pungkasnya.
Sementara Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih menuturkan, penilaian kepatuhan pelayanan publik yang menjadi basis penghargaan ini, merupakan mandat nasional dalam RPJMN. Jelasnya.
“Penilaian kepatuhan sebagai instrumen strategis dalam pelayanan publik nasional.” Imbuh Mokh Najih.
Untuk pelaksanaan standar pelayanan publik, tutur Najih telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dan terus disempurnakan dari segi metode dan pendekatannya.
“Penilaian ini untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik untuk mencegah masalah maladministrasi “.
Diterangkannya, penilaian kepatuhan ini berdasarkan kepada integritas, kepatuhan keadilan, akuntabilitas, keterbukaan dan kerahasiaan.
Ditambahkan Najih, ruang lingkup pelayanan ini terdiri dari standar pelayanan publik, diantaranya pemerintahan, lembaga, pusat, provinsi kabupaten dan kota.
Adapun diantaranya meliputi Dinas pelayanan, PTSP, Kesehatan, Pendidikan, kependudukan capil, pertanahan dan kepolisian resort sebagai intansi vertikal. Paparnya.
Jumlah pada produk layanan keseluruhan kementerian lembaga sebayak 37.200 produk layanan. Singkatnya.
Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu dan Wahyu
Ciamis Raih Anugerah Ciamis Raih Anugerah Ciamis Raih Anugerah