Isu kekerasan seksual kini semakin marak terdengar, sebenarnya sudah acap kali terjadi, namun rasanya baru-baru ini terungkap gamblang itu karena adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Meskipun dalam realitanya banyak menuai perdebatan, Permendikburistek tersebut setidaknya menjadi payung hukum bagi para pelaku kekerasan maupun pelaku hubungan seksual.
Tepat pada Jum’at, (26/11) Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis gelar Webinar Hukum Nasional dengan marajuk tema “Pencegahan Kekerasan Seksual di Indonesia”.
Acara tersebut turut mendapat apresiasi penuh dari Ibu Doktor Hj. N Hani Herlina selaku Rektor IAID Ciamis. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “Rasa syukur terucap mendalam dan rasa bangga yang tak bisa diungkapkan lebih detail, Alhamdulillah HMPS HKI ini cepat tanggap dalam merespon isu terkini,” ujarnya mengapresiasi.
“Ibu berharap semoga output dari webinar ini mampu menghasilkan gebrakan, yang mendorong mahasiswa lain agar merasa takut dan patuh ketika akan melakukan hal-hal yang tidak inginkan, merasa sungkan dan menjadi benteng serta payung hukum bagi pelaku kekerasan seksual,” tambahnya sembari membuka kegiatan.
Baca juga Silaturahmi GAJA, Bahas Rencana Kejurda
Hadir pula Bapa Ayi Ishak Sholih Mukhtar seorang Magister Hukum yang menjabat sebagai Kepala Program Studi (Prodi) HKI IAID Ciamis. Acara tersebut diikuti dari pelbagai kampus lokal maupun nasional, menjadi kebanggaan bagi seorang Ayi, Prodi HKI ini menjadi gemilang dan dikenal banyak orang.
Kegiatan webinar ini digagas Sandy Rezkia sebagai Ketua HMPS HKI IAID Ciamis. Pasalnya, kegiatan webinar ini, adalah program kerja yang melibatkan kolaborasi dengan kampus lain. Namun, karena banyak kendala yang tidak bisa dihindari, terpaksa program ini dimulai Kampus atau HMPS pribadi.
Kendati webinar digelar waktu malam, namun para peserta terlihat begitu lahap menyantap materi yang disampaikan narasumber. Doktor Sumadi, seorang Intelektual ternama, menjadi pusat harapan keilmuan saat itu. Beliau juga bangga mampu berdiskusi bersama teman-teman mahasiswa.
Dengan tegas dia mengingatkan bahwa harapannya pasca kegiatan webinar ini, mahasiswa hukum khusunya mampu menjadi agen untuk pengadu hukum.
Lebih lanjut sosok yang akrab disapa Kang Sumadi mengatakan “Pasca webinar ini saya harap semua mesti punya peran, masing-masing kalian harus mengejawantahkan nilai-nilai sosial dengan mengedukasi perihal ini, agar kerekerasan, perilaku seksual tidak terus marak terjadi,” ungkap Sumadi menutup materinya.
Penulis : Alfatah