CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beserta unsur Forkopimda Ciamis mengikuti Rakor Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat secara Virtual bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis. Senin (21/06/2021).
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Daerah, Kapolres dan Dandim se-Provinsi Jawa Barat melalui Virtual.
Dalam Rakor tersebut Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja melaporkan perkembangan pandemi Covid-19 di provinsi Jawa Barat saat ini total kasus aktif sebanyak 28.756 dengan kenaikan kasus aktif sebanyak 8,34% .
“Periode tanggal 20 Juni 2021 tingkat kasus aktif covid-19 di Jawa Barat naik 1,59% dari minggu sebelumnya, ” Ucapnya.
Ia menerangkan, terdapat 3 Kabupaten Kota dengan tingkat kasus aktif tertinggi di Jawa Barat yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan dan kabupaten Bandung.
“Sementara tingkat kesembuhan per tanggal 20 Juni 2021 turun 0,58% dari minggu sebelumnya, saat ini terdapat 3 Kabupaten Kota dengan kesembuhan terendah yaitu Kabupaten Garut 70,40%, Kabupaten Kuningan 80,86% dan Kabupaten Purwakarta 83,43%, ” Paparnya.
Terkait PPKM mikro, Setiawan menyampaikan terdapat peningkatan zona resiko hijau saat ini sebanyak 3.202 Desa/Kelurahan walaupun masih terdapat zona merah di 50 desa kelurahan.
“Untuk di tingkat RT terdapat penurunan zona hijau dari 86.056 menjadi 85.795, zona merah meningkat dari 773 menjadi 783 hal ini seiring dengan terjadinya kenaikan kasus di berbagai daerah di Jawa Barat, ” Jelasnya.
Terkait kepatuhan protokol kesehatan di Jawa Barat Ia menuturkan dibandingkan dengan pekan sebelumnya, cenderung terjadi kenaikan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Mochammad Ridwan Kamil menjelaskan situasi keterisian di Rumah Sakit untuk pasien Covid-19 di Jawa Barat sudah mencapai 84%. Ia menginstruksikan pemerintah daerah meningkatkan kapasitas.
Baca juga Buka Talkshow Toleransi di Era Digital, Wabup Yana Ajak Penggunaan Medsos Secara Bijak
“Mohon diatur ritme penambahan ruangan dengan memastikan seluruh daerah memiliki 30% jatah untuk tempat tidur covid dari 100% tempat tidur untuk pasien umum. Jika 30% penuh, tolong dinaikan ke 40%, dan jika 40% sudah penuh tolong dinaikkan ke 60%,” ucapnya.
Jika ada satu daerah seluruh tempat tidurnya sudah mendekati 60 peren untuk pasien Covid-19. Maka, penanganan ruang isolasi secepatnya dilakukan dengan mengkonversi hotel, apartemen sebagai tempat isolasi dan RS darurat dalam bentuk tenda militer di lahan TNI Polri yang sudah dikordinasikan.
PROKOPIM CIAMIS