Galuhnews.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis, mengizinkan masjid-masjid di daerah itu menggelar Shalat Tarawih berjamaah pada Ramadhan 1442 Hijriah saat pandemi COVID-19.
Bupati Herdiat juga menyampaikan bahwa berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan suci ramadhan di tahun ini, akan tetap dilaksanakan sama dengan tahun kemarin.
“Semua sepakat, Shalat Tarawih dijalankan, protokol kesehatan menjadi prioritas,” kata Bupati Ciamis Herdiat saat rapat koordinasi bersama seluruh OPD, Satgas Covid-19, dan Camat se-Kabupaten Ciamis secara virtual yang berpusat dari Aula Adipati Kusumadiningrat Sekretariat Daerah Ciamis. Rabu, (31/03/21).
” Untuk shalat tarawih, masyarakat dapat melakukan shalat tarawih dengan tidak terpusat seperti di mesjid jami, kecamatan atau desa, akan tetapi dengan cara tersebar di RT atau mesjid setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar menghindari kerumunan “. Tambahnya
Seiring dengan meredanya kasus COVID-19 di Kabupaten Ciamis itu maka pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan Shalat tarawih di masjid pada tahun ini, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kendati demikian, Pemkab Ciamis menyarankan agar sekalipun sebagian sudah melaksanakan vaksinasi covid-19, agar jangan sampai merasa sudah aman atau kebal.
Baca juga Ratusan Forum Umat Islam Ciamis Pendukung HRS, menggelar aksi damai di gedung DPRD Ciamis
” Kita harus tetap selalu mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan, itu yang paling terpenting, karena vaksin tersebut setidaknya hanya mengurangi resiko atau menambah pembentukan daya tahan tubuh saja “. Tegas Bupati
“Tarawih boleh di masjid, ada jarak antarjamaah, pakai masker, protokol kesehatan dijalankan,” kata dia.
M-sure