CIAMIS – Kabupaten Ciamis kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dari tanggal 9 Maret sampai dengan 22 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr. H Tatang M.Pd saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama para Unsur Forkopimda serta para SKPD terkait bertempat di Komisariat Satgas Covid Kabupaten Ciamis. Selasa (09/03/2021).
Perpanjangan tersebut sesuai dengan intruksi Kemendagri dan intruksi Gubernur Jawa Barat tentang pelaksanaan PPKM berbasis Mikro di seluruh Kabupaten Kota di Jawa Barat.
“PPKM Mikro akan kembali kita laksanakan selama 2 pekan kedepan, hal itu sesuai dengan intruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disampaikannya saat memimpin rapat komite penanganan Covid 19 kemarin,” Ucap Tatang.
Tatang mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Ciamis dalam menjalankan protokol kesehatan mengalami peningkatan, Ia berharap dengan pepanjangan PPKM Mikro tsebut dapat mempercepat memutus penyebaran Covid 19.
Selain itu Sekda Ciamis juga menyampaikan beberapa hal yang akan menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya evaluasi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Ciamis yang dinilai cukup lambat.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari Propinsi, Kabupaten Ciamis termasuk Kabupaten yang proses pelaksanaan vaksinasinya lambat dibanding dengan kabupaten kota lain di Jawa Barat yakni baru mencapai 30%,”. Ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor, diantaranya keterlambatan kedatangan vaksin tersebut di Ciamis sehingga pelaksanaannya tertinggal dibanding dengan kabupaten kota yang lain.
Tatang berharap pelaksanaan vaksinasi di Ciamis dapat lebih dimaksimalkan dan tidak hanya mengandalkan puskesmas.
seperti mencari tempat-tempat yang besar untuk pelaksanannya agar dapat menampung banyak orang yang akan divaksin sesuai dengan intruksi Gubernur.
Baca juga Laga Perdana Babak Kualifikasi Porprop Jabar, Tim Bola Voli Putra Ciamis Libas Kota Cirebon
“Saya berharap gedung-gedung besar seperti aula kecamatan dapat digunakan untuk vaksinasi, serta dengan melibatkan swasta agar lebih cepat pelaksanaanya,” jelasnya.
Selain itu Beliau meminta Dinas Kesehatan untuk segera melaporkan pihak-pihak yang akan di vaksin ke Satgas Provinsi.
Menanggapi apa yang disampaikan Sekda Ciamis, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dr.Yoyo mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi alasan Kabupaten Ciamis dinilai lambat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Pertama, Yoyo mengatakan terdapat perubahan data yang berbeda-beda antara di Provinsi dan di Kabupaten sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaanya.
Kedua untuk keamanan, mengingat berubah-rubahnya jenis vaksin yang dikirimkan sehingga khawatir malah dapat menimbulkan dampak, karena harus memacu pada uji klinis.
Ketiga, sebagian masyarakat masih ada yang menolak vaksinasi dan enggan melaksanakanya.
“Kami berharap semua pihak dapat kembali mensosialisasikan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat, agar masyarakat memahami dan apat melaksanaknya,” Ungkap Yoyo.
Senada dengan Sekda Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana menambahkan percepatan vaksinasi di Ciamis harus ditingkatkan dengan tidak hanyam engandalkan puskesmas, mengingat batas ekspired vaksin hanya 6 bulan saja.
PROKOPIM CIAMIS